Minahasa Tenggara –visualharian.com kamis11/9/2025 Suasana silaturahmi sejumlah wartawan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, mendadak ricuh akibat ulah seorang oknum wartawan yang diduga bertugas di wilayah tersebut. Insiden ini menuai sorotan lantaran dinilai tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik.
Peristiwa itu berawal ketika seorang wartawan bersama rekannya mendatangi Dinas Perkim Mitra untuk bertemu dengan Kepala Dinas. Pertemuan berlangsung hangat, bahkan diselingi cerita kebersamaan lama antara Kepala Dinas dan wartawan tersebut yang dikenal sebagai sahabat sekaligus rekan dalam organisasi keagamaan.
Namun, suasana berubah ketika rombongan wartawan hendak meninggalkan ruangan. Tiba-tiba, seorang wartawan biro Mitra menghadang dengan sikap arogan, membentak korban sambil berkata kasar, “Kalian wartawan mana?” seraya berdiri dengan tangan di pinggang. Ucapan bernada merendahkan itu pun memicu ketegangan.
Merasa tidak terima diperlakukan demikian, korban menanggapi pertanyaan itu hingga terjadi adu mulut. Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat jelas oknum wartawan tersebut bersama rekannya mendorong korban, bahkan dengan lantang mengaku sebagai wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ia juga menuding korban sebagai wartawan “tidak jelas” serta menantang untuk menunjukkan surat tugas.
Aksi tersebut langsung mendapat reaksi dari sejumlah jurnalis lokal. Mereka menilai tindakan arogan dan konfrontatif itu mencederai solidaritas antarpewarta. Bagi banyak kalangan, insiden ini menjadi catatan buruk sekaligus peringatan bahwa etika profesi harus tetap dijaga.
Ketua PWI Sulawesi Utara, Voucke Lontaan, Kamis (11/9/2025).. ketika dimintai tanggapan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada kepengurusan PWI yang sah di Kabupaten Minahasa Tenggara karena masa kepengurusan sebelumnya telah berakhir. Dengan demikian, klaim oknum wartawan yang mengaku sebagai pengurus PWI Mitra dianggap tidak benar.
“Sesama insan pers seharusnya saling menghormati. Insiden ini sangat disayangkan, apalagi dengan mengatasnamakan PWI. Saya tegaskan, jangan mencoreng nama baik organisasi dengan sikap arogan yang justru melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Lontaan.
Menurutnya, wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan surat tugas kepada sesama jurnalis. “Kalau pun ada klarifikasi terkait identitas pers, itu ranahnya pejabat humas atau pihak instansi, bukan sesama wartawan. Apalagi Kadis Perkim saat itu menerima dengan baik kedatangan rekan-rekan jurnalis,” lanjutnya.
Lontaan juga menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Sikap seperti itu sudah memberikan nilai buruk terhadap profesi. Wartawan harus menjunjung tinggi kode etik, bukan sebaliknya memamerkan arogansi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Mitra. Sementara itu, insiden yang sempat viral di kalangan wartawan lokal tersebut kini masih menjadi perbincangan hangat, sekaligus menjadi evaluasi penting bagi komunitas pers di Minahasa Tenggara agar solidaritas dan profesionalisme tetap dijaga.
Red/Tim














