NTT SoE – visualharian.com Penderitaan para pensiunan guru agama di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus berlarut. Sudah satu tahun empat bulan sejak mereka resmi memasuki masa pensiun, hak-hak keuangan yang seharusnya menjadi penopang hidup di hari tua belum juga cair. Keterlambatan yang tidak lazim ini memicu keresahan mendalam di kalangan purnawirawan pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Para pensiunan yang ditemui media mengaku sudah berulang kali berusaha mencari kepastian ke Dinas Kementerian Agama Kabupaten TTS. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan titik terang kapan dana pensiun tersebut akan direalisasikan. Mereka mengeluhkan kondisi ini sangat memberatkan, terlebih kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya kesehatan sebagai lansia tidak bisa ditunda.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini, Bendahara Provinsi yang membawahi wilayah tersebut, Indrawati, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Indrawati menjelaskan bahwa awalnya memang terjadi penolakan dari pihak tertentu terkait pengajuan tersebut. Ia juga mengakui bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh faktor internal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat satuan kerja.
Indrawati menyampaikan bahwa setelah hambatan awal tersebut, dirinya telah mengajukan ulang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tiga bulan lalu. Menurut pengakuannya, saat ini ia hanya bisa menunggu jawaban dari KPPN terkait proses pengesahan SKPP tersebut. Proses ini sejatinya merupakan tahapan akhir dari administrasi kepegawaian sebelum hak pensiun dialihkan ke PT Taspen.
Merespons penjelasan tersebut, media kembali mempertanyakan alasan di balik lambatnya proses verifikasi di era sistem online atau digital seperti sekarang. Sistem online yang terintegrasi antara satuan kerja, KPPN, dan Taspen seharusnya mampu memangkas waktu birokrasi yang berbelit. Pertanyaan ini menjadi semakin krusial mengingat para guru yang bersangkutan telah mengabdi selama puluhan tahun dan seharusnya dilayani dengan prosedur yang cepat dan tepat.
Anehnya, ketika pertanyaan kritis mengenai alasan ketidakmaksimalan pelayanan di era digital ini dilontarkan, Bendahara Indrawati tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Yang lebih mengejutkan lagi, tanpa diduga, ia kemudian memblokir nomor WhatsApp media. Tindakan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media: ada apa sebenarnya dengan Bendahara Indrawati? Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan di balik blokir tersebut?
Tindakan memblokir komunikasi publik oleh seorang pejabat bendahara yang notabene bertanggung jawab atas kelancaran arus keuangan negara patut disayangkan. Sikap tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas publik. Sebagai aparatur yang mengelola keuangan daerah, seharusnya ia terbuka dalam memberikan informasi yang menjadi hak publik, bukan malah menghindar dengan memutus komunikasi.
Secara regulasi, keterlambatan pembayaran hak pensiun ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik. Peraturan ini justru dirancang untuk mempercepat penerbitan dan pengesahan SKPP, termasuk untuk pensiun, dengan mekanisme online. Pasal dalam aturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam kondisi normal, proses harus berjalan cepat tanpa penundaan yang merugikan hak kepegawaian .
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengajuan SKPP pensiun wajib disertai dengan dokumen yang lengkap seperti copy SK Pensiun yang telah dilegalisir dan Surat Permintaan Penonaktifan Supplier . Jika proses ini sudah diajukan ulang sejak tiga bulan lalu seperti pengakuan Indrawati, seharusnya KPPN memberikan kepastian dalam waktu yang relatif singkat. Ketidakjelasan status yang berlarut-larut mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan administrasi dari satuan kerja atau bahkan potensi indikasi kelalaian dalam prosedur.
Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan sikap arogan pejabat yang memblokir komunikasi media, peristiwa ini layak untuk diusut tuntas. Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan diharapkan segera turun tangan mengaudit proses pengajuan pensiun di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Para pensiunan guru agama yang telah menghabiskan masa produktifnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak seharusnya diperlakukan dengan birokrasi yang berbelit dan tidak manusiawi.














