MAPANGET – Manado visualharian.com Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi, Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka, Wilayah Mapanget 4, yang digelar Pada Minggu 26 April 2026
Agenda utama pemetaan kolom dan pengurangan jumlah kolom pelayanan, berlangsung ricuh Kericuhan dipicu oleh protes keras dari sejumlah pelayan khusus dan anggota jemaat yang menilai proses tersebut tidak prosedural (indprosodural) serta diduga mengandung unsur kebohongan yang dilakukan oleh oknum Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sidang yang sedianya berjalan tertib mulai memanas ketika BPMJ memaparkan peta baru kolom jemaat. Sejumlah pelayan khusus yang hadir langsung mempertanyakan dasar hukum pengurangan kolom yang dinilai tidak transparan. Mereka mengklaim bahwa penataan kolom baru tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam forum musyawarah yang sah, dan data yang disajikan oleh BPMJ dinilai Menyuarakan Kepentingan Segelintir Orang
“Sesuai dengan Edaran Aturan Gereja GMIM, Bahwa Penetapan pemetaan kolom harus melalui Sidang Majelis Jemaat yang melibatkan semua unsur pelayan. Yang terjadi di sini adalah pemaksaan kehendak. BPMJ sudah membohongi kami dengan dalih Bahwa Data yang sudah di Kirim Sejak tanggal 10 April 2026 Meski belum perna di adakannya Sidang Penetapan Pemetaan dan pengurangan kolom Sudah d kirim Sepihak Oleh BPMJ ke SiT GMIM
Sekali lagi BELUM DI ADAKAN SIDANG MAJELIS JEMAAT DATA TELAH DIKIRM KE SIT GMIM
Dalam Perkembangan sidang Telihat jelas bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi kuasa pelayan khusus tertentu,” ujar seorang pelayan khusus,Tata Gereja GMIM Tahun 2021 jelas bahwa keputusan tertinggi adalah melalui mekanisme Sidang Majelis Jemaat,bukan Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat Edaran Aturan Yang di kirim oleh BPMSPun mendukung Bahwa Penetapan pemetaan Kolom dilaksanakan Melalui sidang Majelis Jemaat
Tudingan Manipulasi dan Pelanggaran Aturan
10 Orang Menolak dari 18 peserta sidang serta 4 oranga lainnya tidak memberikan tanggapan Hasil Sidang yang d maksud meluapkan kegeraman mereka karena merasa hak-hak mereka diabaikan. Beberapa sumber menyebutkan, mekanisme yang ditempuh BPMJ dinilai menyalahi aturan karena tidak mengakomodir usulan dari basis-basis kolom yang ada. Bahkan, sejumlah pelayan khusus mengaku telah diberi informasi yang menyesatkan (bohong) Sebagai contoh Bahwa apa yang sudah di Petahkan Oleh BPMJ sudah tida bisa di Rubah oleh Pelayan khusus,Sedangkan Jelas jelas Aturan Menyampaikan bahwa Penetapan Pemetaan kolom Harus melalui Sidang Majelis Jemaat
Tegas Penatua Marthen Egam,Yang Kolomnya di bubarkan seluruhnya Namun BPMJ tidak pernah membuka Ruang komunikasi
Sidang Berakhir Tanpa Kesepakatan
Kericuhan semakin meluas ketika BPMJ dianggap tidak mampu menjawab keberatan-keberatan dasar dari peserta sidang.
Seruan Evaluasi dan Langkah Hukum Gereja
Para pelayan khusus dan jemaat Efata Yang merasa bahwa BPMJ GMIM Efata BTN koka Wilayah Mapanget 4 telah Menyalahi Aturan menyatakan akan melaporkan tindakan ketua BPMJ GMIM Efata BTN koka yang dinilai indprosodural dan manipulatif Namun Memaksa Mengotok Palu Sidang, kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM
Mereka juga mendesak diadakannya sidang ulang yang benar-benar transparan dan sesuai dengan prosedur Tata Gereja yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam jika permainan seperti ini terus dibiarkan. Ini bukan soal kekuasaan, ini soal kejujuran dalam melayani jemaat,” tegas Pentaua Franky Lengkong
Red















