Harianvisual.com Sulut-MANADO Pemeriksaan kembali terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/05/2026), kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan arah penanganan perkara yang sedang bergulir.
Saat memasuki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Chyntia menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta proses hukum dilakukan secara objektif serta bebas dari kepentingan tertentu.
“Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan,” tegas Chyntia kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik, terlebih karena proses pemeriksaan yang terus berlanjut dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana profesionalisme dan keterbukaan kinerja Kejati Sulut dalam menangani kasus tersebut.
Chyntia juga secara terbuka meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar proses hukum yang menjerat dirinya diawasi secara objektif.
“Saya meminta Pak Prabowo tolong diawasi kasus saya ini, tolong diawasi secara objektif. Pak Prabowo tolong saya,” ujar Chyntia.
Di tengah pemeriksaan yang berlangsung, suasana haru terlihat di kantor Kejati Sulut. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang hadir mendampingi sang ibu, tampak menangis dan menyampaikan keyakinannya bahwa ibunya tidak bersalah.
“Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik dan semoga Mama bisa mendapat keadilan dan Mama cepat keluar,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan kembali terhadap Chyntia Kalangit dilakukan untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, publik kini menanti jawaban tegas dari Kejati Sulut: apakah proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru memunculkan persepsi adanya tekanan dan ketidakadilan dalam penanganannya.
Kejati Sulut pun dituntut mampu menjawab keraguan publik dengan langkah hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Bupati SITARO Chyntia Kalangit Di Periksa Kembali Kejaksaan Tinggi Sulut.
MANADO — Pemeriksaan kembali terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/05/2026), kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan arah penanganan perkara yang sedang bergulir.
Saat memasuki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Chyntia menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta proses hukum dilakukan secara objektif serta bebas dari kepentingan tertentu.
“Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan,” tegas Chyntia kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik, terlebih karena proses pemeriksaan yang terus berlanjut dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana profesionalisme dan keterbukaan kinerja Kejati Sulut dalam menangani kasus tersebut.
Chyntia juga secara terbuka meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar proses hukum yang menjerat dirinya diawasi secara objektif.
“Saya meminta Pak Prabowo tolong diawasi kasus saya ini, tolong diawasi secara objektif. Pak Prabowo tolong saya,” ujar Chyntia.
Di tengah pemeriksaan yang berlangsung, suasana haru terlihat di kantor Kejati Sulut. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang hadir mendampingi sang ibu, tampak menangis dan menyampaikan keyakinannya bahwa ibunya tidak bersalah.
“Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik dan semoga Mama bisa mendapat keadilan dan Mama cepat keluar,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan kembali terhadap Chyntia Kalangit dilakukan untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, publik kini menanti jawaban tegas dari Kejati Sulut: apakah proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru memunculkan persepsi adanya tekanan dan ketidakadilan dalam penanganannya.
Kejati Sulut pun dituntut mampu menjawab keraguan publik dengan langkah hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga
Aneng














