MANADO – visualharian.com Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait berkembangnya berbagai informasi dan opini di media sosial yang menyeret nama Marchelino C.N. Mewengkang alias Acel.
Menurut Wenas, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan secara tuntas dan memperoleh kepastian hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Wenas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, perkara yang sedang berproses harus diberikan ruang untuk ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa tekanan opini maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Biarlah penyidik, jaksa, dan pengadilan yang menjalankan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing. Publik tentu berhak mengikuti perkembangan kasus, tetapi tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Wenas juga mengingatkan bahwa media sosial tidak boleh menjadi sarana untuk melakukan penghakiman terhadap seseorang. Sebab, informasi yang beredar belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.
“Kita semua harus menjaga etika dalam bermedia sosial. Jangan sampai opini yang berkembang justru menimbulkan stigma atau merugikan pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum yang final,” tambahnya.
INAKOR Sulut, lanjut Wenas, mendukung penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pihaknya berharap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut dapat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada akhirnya, yang harus dikedepankan adalah fakta hukum, bukan opini. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Wis












