Manado – visualharian.com Keluarga pasien bayi berusia 11 bulan bernama Arsio Tumimomor melaporkan adanya dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Malalayang, Kota Manado. Bayi yang sebelumnya dirawat karena sakit jantung dan dikabarkan mulai membaik itu mendadak meninggal dunia setelah mendapat suntikan dari seorang perawat.
Menurut keterangan keluarga, bayi Arsio awalnya telah dinyatakan membaik dan bahkan sudah diizinkan pulang oleh dokter yang menanganinya. Namun, secara tiba-tiba seorang perawat datang dan menyuntikkan obat bukan melalui selang infus, melainkan langsung ke tubuh bayi. Sesaat setelah penyuntikan, bayi tersebut mengalami kejang-kejang hingga tidak bernyawa lagi.
Ibu dari bayi Arsio sempat mempertanyakan kondisi anaknya kepada perawat. Namun, perawat tersebut hanya menjawab “tidak apa-apa”. Tak lama kemudian, tubuh bayi terlihat membiru dan petugas medis mencoba melakukan pertolongan. Sayangnya, upaya tersebut gagal dan bayi dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga mengaku heran dengan tindakan tenaga medis yang dianggap janggal. Pasalnya, selama tujuh hari dirawat di ruang PICU, bayi ditangani oleh dokter Jois. Namun, setelah kejadian itu, pihak rumah sakit justru menawarkan jasa ambulance dan formalin kepada keluarga, alih-alih memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab kematian.
Lebih lanjut, keluarga menyebut adanya perubahan keterangan dari pihak rumah sakit. Dokter sempat mengatakan bahwa bayi meninggal akibat susu yang dikonsumsi. Padahal, menurut keluarga, sebelum kejadian bayi tampak sehat dan telah diperiksa dokter yang menyatakan kondisinya stabil untuk pulang.
Yang semakin menimbulkan kecurigaan keluarga adalah sikap perawat yang menyuntik bayi tersebut. Setelah kejadian, perawat tersebut tiba-tiba menghilang dan baru muncul kembali dalam kondisi sudah berganti pakaian biasa, itupun setelah dipanggil keluarga.
Keluarga besar Arsio Tumimomor menegaskan bahwa mereka tidak menerima penjelasan sepihak dari pihak rumah sakit. Mereka menuntut keadilan dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mengusut adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Secara hukum, dugaan malpraktik dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Sampai berita ini di turunkan kami belum dapat menghubungi pihak rumah sakit.













