LSM KIBAR Minta Polres Mitra Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Ratahan
Minahasa Tenggara – Gelombang desakan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) semakin menguat terkait dugaan adanya pembiaran praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Ratahan, Warga meminta aparat penegak hukum setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar
Kabid Investigasi DPP LSM Kibar Alfrets Ingkiriwang bersama tim, dalam hasil pantauan di lapangan, menemukan banyak kendaraan yang mengisi solar dengan cara tidak wajar, bahkan dilakukan secara berulang dan penuh dengan kecurangan. Aktivitas ini kerap terjadi pada malam hari, di mana lampu SPBU sengaja dipadamkan sehingga transaksi ilegal tersebut luput dari pengawasan publik.
“Ini sudah bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan praktik curang yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak. Ada indikasi kuat bahwa pihak-pihak tertentu saling memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan BBM subsidi,” tegas Ketua LSM Kibar.kamis (11/9)
LSM tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan baik Pertamina maupun kepolisian yang dianggap tidak serius dalam menindak. Padahal, dugaan kecurangan ini bukan hanya melanggar aturan internal Pertamina, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian BBM harus dilakukan secara transparan, adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, LSM Kibar mengingatkan bahwa praktik tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang jujur, adil, serta bebas dari praktik manipulasi dan kecurangan. Dengan adanya penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat kecil yang sebenarnya berhak menikmati subsidi justru menjadi korban.
Desakan agar Polres Mitra,Satgas Migas agar segera bertindak tegas tanpa pandang bulu semakin menggema. “Kapolres tidak boleh ragu. Jika ada oknum yang bermain, baik dari internal maupun eksternal, harus diproses hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan Satgas Migas hilang” tambah Ketua LSM Kibar.
Masyarakat juga meminta agar Pertamina Regional Makassar segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan praktik curang. Jika terbukti bersalah, izin usaha SPBU tersebut diminta untuk dicabut sebagai bentuk sanksi tegas.
Kasus dugaan pembiaran ini menjadi sorotan serius dalam SPBU yang berlokasi di Jalan Nataan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Warga berharap agar aparat hukum, pemerintah, dan Pertamina dapat berkolaborasi untuk menegakkan aturan demi memastikan solar subsidi benar-benar sampai pada masyarakat yang berhak.













