Manado –vususlharian.com Kasus keterbukaan informasi publik di Bank SulutGo (BSG) memasuki fase krusial. Setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri dipastikan segera mengeksekusi perintah tersebut.
Informasi yang dihimpun, kepolisian juga bersiap melakukan penggeledahan di kantor Bank SulutGo untuk memastikan keberadaan dokumen Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta oleh LSM Rako.
Jika terbukti mengabaikan putusan KIP, Direktur Utama Bank SulutGo berinisial RF terancam pidana sesuai Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan hukuman kurungan 1 tahun atau denda Rp5 juta.
Ancaman bertambah berat apabila dokumen CSR ternyata tidak ditemukan. Pasal 55 UU KIP dapat menjerat RF dengan pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp10 juta. Selain itu, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang juga berpotensi dikenakan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Tidak hanya pidana, kasus ini juga membuka kemungkinan gugatan perdata untuk ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta sanksi administratif dari regulator seperti OJK maupun Kemendagri.
Hingga kini, pihak Bank SulutGo belum memberikan keterangan resmi. LSM Rako menegaskan tuntutannya murni soal transparansi penggunaan dana CSR agar publik dapat melakukan pengawasan.
“Ini bukan sekadar soal laporan CSR, tetapi wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang,” ujar sumber LSM tersebut.
Sudah di konfirmasi dengan pak dirut hp tidak aktif dan staf pak Hence di telpon tidak di jawab dan di WA tidak di balas.
Wis













