MANADO, visualharian.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (1/10/2025). Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan sejumlah saksi penting dari Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, termasuk Bendahara aktif BPMS GMIM, Windy Lucas, serta bendahara periode sebelumnya, Recky Montong.
Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim juga memeriksa Sekretaris BPMS GMIM, Pdt. Evert Tangel, dan Bendahara Panitia PKPG GMIM 2023, Gerry Rengku. Keempat saksi tersebut dimintai keterangan terkait aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada GMIM yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan terhadap Evert Tangel dan Gerry Rengku, yang menjelaskan mekanisme administrasi serta penggunaan dana hibah dalam kegiatan gerejawi. Setelah itu, giliran Windy Lucas dan Recky Montong dimintai keterangan untuk memperjelas posisi serta tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan dana tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang sidang, Windy Lucas tampak keluar dengan wajah tenang dan senyum lega. Ia menyatakan rasa syukur karena telah diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta yang diketahuinya secara langsung. “Puji Tuhan, saya bersyukur bisa mengungkapkan fakta apa adanya sesuai penjelasan,” ujar Windy kepada awak media yang menunggunya di luar ruang sidang.
Windy menegaskan bahwa keterangannya diberikan secara jujur sesuai dokumen dan catatan keuangan yang dimilikinya semasa menjabat sebagai bendahara BPMS GMIM. Ia berharap keterangannya dapat membantu majelis hakim untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait kasus yang sedang dihadapi.
Sementara itu, menurut informasi dari pihak kejaksaan, hingga sidang kali ini, sebanyak 26 saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov Sulut, hingga tokoh legislatif, termasuk mantan Wakil Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara. Pasalnya, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan diduga tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Aparat penegak hukum pun terus mendalami sejauh mana potensi penyalahgunaan terjadi dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pengadilan dan kejaksaan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan di Bumi Nyiur Melambai.
WEM













