MINUT, WUSA—visualharian.com Di tengah slogan transparansi dan profesionalisme, justru muncul aroma janggal dari Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Proses penjaringan perangkat desa yang semestinya bersih dan terbuka, kini meninggalkan jejak tanda tanya besar.
Dan di pusat pusaran itu, ada satu nama yang kini menjadi sorotan: Meggy J. Kawuwung sosok yang dulu gugur di seleksi awal, tapi entah bagaimana kini duduk manis sebagai Kepala Urusan (KAUR) Umum Desa Wusa.
“Dari Ditolak Jadi Dilantik”
Penelusuran tim media menemukan fakta mengejutkan: Meggy diketahui tidak berdomisili di Desa Wusa.
Rekam jejak pendidikannya seluruhnya di Jakarta, dari SD hingga SMA. Meski memiliki KTP beralamat di Wusa, warga setempat mengaku dirinya tidak pernah benar-benar tinggal di desa tersebut.
Seorang tokoh masyarakat mengungkap, Meggy pernah mencoba mengurus surat domisili saat mendaftar seleksi Kepala Jaga, namun permintaan itu ditolak oleh pemerintah desa.
“Dia memang punya KTP sini, tapi tinggalnya bukan di Wusa. Kami semua tahu itu,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, entah melalui “keajaiban administratif” atau intervensi tak terlihat, nama Meggy muncul lagi dalam penjaringan KAUR Umum — dan kali ini, langsung dilantik.
Seleksi Penuh Teka-Teki
Awalnya, sembilan peserta mendaftar untuk dua jabatan KAUR. Lima orang, termasuk Meggy, dinyatakan gugur di tahap berkas.
Secara aturan, Meggy seharusnya tak lagi berhak ikut seleksi.
Namun, situasi berbalik arah. Setelah posisi KAUR Perencanaan diisi, panitia tiba-tiba membuka kembali pendaftaran untuk posisi KAUR Umum.
Pendaftaran ditutup 3 November 2025 pukul 12.00, dan dari hasil verifikasi, Meggy kembali tidak lolos berkas.
Anehnya, saat tes digelar, Meggy justru hadir dan ikut ujian.
Tak ada berita acara tambahan, tak ada surat resmi yang menjelaskan dasar hukumnya — panitia memilih diam seribu bahasa.
Tes Diundur, Jadwal Berubah, Pelantikan Kilat
Tes seleksi awalnya dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 di kantor desa.
Namun Ketua Panitia tiba-tiba menunda ke Rabu, 5 November. Tak lama kemudian, jadwal berubah lagi secara mendadak.
Tes akhirnya digelar Selasa sore pukul 14.00 tanpa pemberitahuan resmi kepada seluruh peserta.
Seorang peserta yang hadir mengaku kecewa berat.
> “Kami disuruh tunggu, dibilang diundur, tapi sore-sore langsung dites tanpa pemberitahuan jelas,” ungkapnya kesal.
Dan di antara peserta yang mengikuti tes sore itu, Meggy kembali muncul — meski statusnya secara administratif tidak lolos berkas.
Hasil tes pun tak pernah diumumkan secara terbuka.
Tak ada masa sanggah, tak ada transparansi nilai, dan tiba-tiba, hasil seleksi sudah dikirim ke kecamatan.
Keesokan harinya, 6 November 2025, warga Desa Wusa dikejutkan oleh kabar pelantikan resmi Meggy J. Kawuwung sebagai KAUR Umum.
Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan
Warga mulai menyusun potongan puzzle.
Dari penelusuran lanjutan, ditemukan bahwa Ketua Panitia Penjaringan, Lingkan Pinangkaan, memiliki hubungan keluarga dengan Margareth Pusung, yang baru saja dilantik sebagai KAUR Perencanaan.
Keduanya disebut memiliki ikatan keluarga dekat.
“Kalau panitia punya hubungan darah sama peserta, apa bisa netral?” ujar salah satu warga dengan nada sinis.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat: pembukaan ulang penjaringan KAUR Umum hanyalah jalur khusus yang disiapkan untuk kandidat tertentu.
Skenario yang tampak rapi, tapi meninggalkan terlalu banyak jejak kejanggalan.
Panitia Bungkam, Camat Lempar Tanggung Jawab
Upaya konfirmasi ke Ketua Panitia, Lingkan Pinangkaan, berakhir buntu. Rumahnya tertutup, telepon dan pesan WhatsApp tak dijawab berhari-hari.
Sementara itu, Camat Talawaan, Alexander C. L. Warbung, S.IP., ketika dikonfirmasi, justru menyebut proses seleksi sepenuhnya menjadi urusan pemerintah desa.
“Itu kewenangan pemerintah desa, kecamatan hanya menerima laporan hasil,” katanya singkat.
Namun, bagi sebagian warga, pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya “arahan” dari pihak kecamatan dalam proses akhir seleksi.
Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan Secara Hukum
Pakar hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, SH., MH., menegaskan bila benar terjadi pelanggaran syarat dan manipulasi proses, maka hasil seleksi dapat dibatalkan secara hukum.
“Seleksi perangkat desa wajib transparan dan objektif. Jika ada rekayasa atau pelanggaran syarat, hasilnya batal demi hukum,” tegasnya.
Padahal, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf (c) mengamanatkan kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Begitu pula Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. 67 Tahun 2017, yang menegaskan seleksi perangkat desa harus terbuka dan obyektif.
Empat Kejanggalan yang Tak Bisa Dikesampingkan
Masyarakat Desa Wusa mencatat setidaknya empat kejanggalan mencolok dalam proses penjaringan ini:
1. Peserta yang gugur administrasi tetap diloloskan.
2. Syarat domisili diabaikan.
3. Tidak ada masa sanggah dan pengumuman nilai.
4. Pelantikan dilakukan kilat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau cara masuknya saja sudah abu-abu, bagaimana nanti mau kerja jujur?” sindir seorang warga.
Cermin Buram Demokrasi Desa
Kasus ini membuka luka lama: praktik nepotisme dan rekayasa jabatan yang terus menghantui proses seleksi di tingkat desa.
Alih-alih menjadi contoh transparansi, Wusa justru tampil sebagai cermin buruk lemahnya integritas birokrasi desa.
Jika dugaan-dugaan ini benar, maka pelantikan KAUR Umum Desa Wusa bukan hanya cacat hukum, tapi juga tamparan moral bagi tata kelola pemerintahan desa.
Warga pun kini hanya berharap satu hal: keadilan dan kejujuran ditegakkan.
“Kami tidak menolak siapa pun yang terpilih,” ujar warga.
“Tapi jangan main belakang. Desa ini butuh orang jujur, bukan yang diloloskan karena hubungan keluarga.”
Apakah ini sekadar “kekeliruan administratif”?
Atau sebuah skenario terencana yang memastikan siapa yang harus duduk di kursi strategis desa?Waktu dan keberanian pihak berwenang akan menjawabnya.
Red//team













