PN Manado Sidang Lanjut Lahan Desa Sea Ke Pemeriksaan Setempat
Manado –visuslharian.com Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah mengungkap adanya indikasi kuat pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, yang diduga dilakukan oleh pelapor Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya. Hal tersebut disampaikan usai persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa hukum menegaskan, tuduhan pidana penyerobotan tanah yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, pihak pelapor diduga merekayasa.
Terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi dengan dokumen otentik yang diajukan dalam persidangan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengarahkan agar dugaan keterangan palsu tersebut dilaporkan melalui mekanisme laporan tersendiri. Padahal, pihaknya telah dua kali mencoba melaporkan hal yang sama ke kepolisian, namun laporan tersebut tidak diterima oleh pihak Polda.
“Kami sebenarnya bersikeras agar tidak lagi memulai dari nol dengan membuat laporan baru, karena sebelumnya sudah dua kali kami laporkan dan tidak diterima. Kami ingin agar Majelis Hakim memerintahkan langsung Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatiran munculnya persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah pelapor tidak tersentuh hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa apabila laporan tersebut kembali tidak diterima oleh kepolisian, maka terbuka ruang hukum untuk mengajukan praperadilan.
“Majelis Hakim bahkan menyampaikan bahwa apabila laporan tidak diterima, kami memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, dan hal itu akan ditunggu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado,” tambahnya.
Selain dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen lain yang diduga melibatkan Jimmy Widjaya beserta pihak-pihak yang mereka sebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah, termasuk oknum notaris, PPAT, dan pejabat Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan secara objektif letak dan keberadaan objek tanah yang disengketakan
Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum menegaskan, sebelum menghadirkan saksi ahli di persidangan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kejelasan objek perkara agar proses peradilan berjalan objektif dan transparan.
Adapun untuk dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan di bawah sumpah serta pemalsuan dokumen lainnya, kuasa hukum memastikan akan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke pihak kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aneng














