Minahasa Tenggara — visualharian com Supremasi hukum kembali diuji di Kabupaten Minahasa Tenggara. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyat diduga masih berlangsung secara terbuka, seolah kebal dari penindakan. Kondisi ini memantik keresahan warga yang menilai negara belum hadir secara tegas dalam menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Sorotan publik kian menguat setelah nama DK alias Dekker, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara, ramai disebut warga sebagai figur yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih bebas beraktivitas tanpa hambatan hukum, meski dugaan pelanggaran dinilai serius.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa rumah tinggal DK digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal serta tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN). Sianida merupakan zat beracun berisiko tinggi yang penggunaannya dalam pertambangan diatur secara ketat oleh negara karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik PETI di Buyat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penyimpanan dan penggunaan sianida tanpa izin resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar apabila terbukti menyimpan atau menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.
Dugaan penimbunan BBM ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyimpan dan memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Fakta bahwa DK merupakan mantan pejabat publik memunculkan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, atau bahkan dugaan adanya “zona kebal hukum” bagi figur tertentu. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan DK sebagai tersangka.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung dan melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, serta transparan atas dugaan PETI dan penyalahgunaan bahan berbahaya di Buyat.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada pelanggaran, siapapun pelakunya, baik masyarakat biasa maupun mantan pejabat, harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak terbukti, aparat juga wajib menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” tegas Hendra.
Ia menilai, kasus Buyat bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan yang lamban atau tidak transparan dikhawatirkan akan memperkuat persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan.
Penanganan serius terhadap dugaan PETI, penyalahgunaan BBM, dan penyimpanan bahan kimia berbahaya di Buyat kini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta marwah supremasi hukum di Sulawesi Utara. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali kalah oleh kekuasaan dan kepentingan.
Jika Anda ingin:
versi lebih investigatif & keras
versi siap cetak koran
atau siaran pers lembaga/LSM
tinggal bilang, saya siapkan.
Tim














