Pdt Hein Arina Jadi Pelengkap, 5 Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM
visualharian.com Sulut-Manado, 18 April 2025 — Kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus menjadi sorotan publik.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, kini kelima tersangka dalam perkara tersebut akhirnya berada di tempat yang sama—Ruang Tahanan Polda Sulawesi Utara.
Yang terbaru, Pdt. Hein Arina, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, resmi ditahan dan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
Penahanan Hein Arina melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu mendekam di tahanan, yakni empat pejabat dan pengurus lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah GMIM tahun anggaran 2022-2023.
Penyidik menyebutkan bahwa dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah dan seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan dan pembangunan gereja,
Dugaan dana disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Penahanan terhadap Pdt. Hein Arina dilakukan setelah adanya cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut,”
Pertemuan kelima tersangka di ruang tahanan Polda Sulut ini menjadi simbol babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Masyarakat, khususnya jemaat GMIM, berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang dipercayakan mengelola dana umat.
Polda Sulut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Wistan













