• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Ragam

AT Tetap Ditahan di Rutan Malendeng Meski Sakit Kronis dan Punya Anak Kecil

admin by admin
Mei 29, 2025
in Ragam
0
AT Tetap Ditahan di Rutan Malendeng Meski Sakit Kronis dan Punya Anak Kecil
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

visualharian.com Sulut – Manado, 28 Mei 2025– Ketegangan hukum dan kemanusiaan menyelimuti kasus penahanan AT, tersangka dugaan kekerasan seksual, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malendeng, Manado.

Pria yang dilaporkan mengidap sakit kronis ini tetap mendekam di balik jeruji meski memiliki tanggung jawab sebagai satu-satunya pengasuh bagi anak semata wayangnya yang masih kecil.

Anak Kehilangan Figur Orang Tua Tunggal:
Sumber dekat keluarga mengungkapkan keprihatinan mendalam. AT disebut sebagai *figur “papa sekaligus mama”* bagi anaknya sejak lama.

“Sekarang, pelukan dan perhatian AT tidak bisa dirasakan lagi oleh anaknya.

Sang anak kehilangan satu-satunya tumpuan kasih sayang dan pengasuhan sehari-hari,” tutur sumber tersebut, yang meminta namanya tidak di sebutkan. Anak tersebut kini dititipkan pada kerabat, namun kondisi emosionalnya dikhawatirkan mengalami trauma ganda: kehilangan pengasuh utama dan stigma terkait kasus orang tuanya.

Selain beban psikologis terpisah dari anak, kondisi kesehatan AT dikabarkan *tidak stabil*. Ia menderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan dan pengobatan rutin. Yang harusnya saat ini beliau di rawat di rumah sakit sesuai dengan surat dokter ahli penanganan sakit jantung.

Keluarga dan pendamping hukumnya menyatakan fasilitas kesehatan di Rutan tidak memadai untuk menangani kondisi spesifik AT secara optimal. “Kami sangat khawatir kondisinya bisa memburuk. Dia butuh lingkungan yang lebih mendukung secara medis dan emosional,” tambah sumber keluarga.

Pihak keluarga dan pendukungnya mendesak aparat penegak hukum untuk *mempertimbangkan status penahanan AT secara lebih manusiawi*. Mereka mengajukan beberapa poin kritis:

1. Hak Anak:Penahanan mengabaikan hak anak untuk diasuh oleh satu-satunya orang tua yang dimilikinya, berpotensi melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

2. Kondisi Kesehatan:Penyakit kronis AT memerlukan penanganan medis yang lebih intensif dan lingkungan yang lebih kondusif daripada sel tahanan.

3. Alternatif Penahanan:Diajukan usulan agar AT ditempatkan dalam tahanan kotaatau “tahanan rumah” dengan pengawasan ketat, sehingga masih bisa menjalani perawatan medis dan meminimalkan dampak psikologis pada anaknya, sambil tetap memenuhi proses hukum.

Pihak Rutan Malendeng, saat dikonfirmasi, kembali menegaskan bahwa semua tahanan, termasuk AT, mendapatkan pemantauan kesehatan dan akses layanan medis sesuai prosedur.

Mereka menyatakan telah memberikan perawatan yang diperlukan berdasarkan laporan medis yang ada.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Daerah Sulawesi Utara menyatakan penahanan AT dilakukan berdasarkan pertimbangan beratnya dugaan tindak pidana dan kebutuhan penyidikan.

“Proses hukum tetap harus berjalan. Kami juga memastikan hak-hak tahanan, termasuk kesehatan, terpenuhi,” ujar juru bicara polisi.

Mereka menambahkan bahwa usulan perubahan status penahanan dapat diajukan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku kepada Penuntut Umum atau Pengadilan.

Sorotan pada Dilema Keadilan Prosedural vs Keadilan Substantif:
Kasus AT menyoroti dilema kompleks dalam sistem peradilan pidana:

Kebutuhan penegakan hukum melalui penahanan vs. jaminan hak atas kesehatan tersangka yang sakit kronis.

Kepatuhan pada prosedur penahanan vs. perlindungan hak anak yang menjadi korban tidak langsung dari kebijakan tersebut.

Nasib AT dan anaknya kini menjadi perhatian publik dan lembaga pemantau HAM, menunggu apakah aparat penegak hukum dan pengadilan akan memberikan pertimbangan khusus terhadap kondisi kemanusiaan yang unik ini tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Wisje

Post Views: 152
Tags: AT Tetap Ditahan di Rutan Malendeng Meski Sakit Kronis dan Punya Anak Kecil
Previous Post

Ci Dede Bantah Adanya Timbunan Solar Ilegal di Mitra

Next Post

Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-X, Syarikat Islam (SI) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 dibuka secara resmi

admin

admin

Next Post
Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-X, Syarikat Islam (SI) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 dibuka secara resmi

Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-X, Syarikat Islam (SI) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 dibuka secara resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025
Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Maret 12, 2025

Hello world!

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

April 17, 2026
MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

April 12, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Rp 152 Miliar Sudah Digelontorkan, Rp 27 Miliar Kembali Muncul di Ruas Maelang

Rp 152 Miliar Sudah Digelontorkan, Rp 27 Miliar Kembali Muncul di Ruas Maelang

April 11, 2026

Recent News

Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

April 17, 2026
MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

April 12, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Rp 152 Miliar Sudah Digelontorkan, Rp 27 Miliar Kembali Muncul di Ruas Maelang

Rp 152 Miliar Sudah Digelontorkan, Rp 27 Miliar Kembali Muncul di Ruas Maelang

April 11, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

Luar Biasa Hemat 1,9 Miliar Anggaran pemerintah

April 17, 2026
MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

MEP Nahkodai Partai Golkar Sulut Konsolidasi Elegan Menuju Era Kepemimpinan Baru

April 12, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025