Sikap Intoleran !
Penatua Vici Tenda SE mengajak doa bersama, aksi damai dan jangan

Harianvisual.com Sulut-Manado (05 Juli 2025) Saat ini marak terjadi sikap Intoleran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa kasus yang mengebohkan tanah air yaitu ; Kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dibubarkan pada Jumat, 25 Juni 2025 lalu dan Kasus kematian bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, usai diduga dipukul oleh kakak kelas hingga di-bully karena perbedaan agama.
Menjadi perhatian serius salah satu tokoh Pemuda Sulut yaitu Pnt. Vici Tenda SE sekaligus sebagai Wakil Ketua Pemuda Sinode GMIM, menurutnya kejadian ini jangan sampai terulang kembali karena Undang undang Dasar 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Iya juga mengajak pemuda Sulut untuk berdoa bersama dan jangan terprovokasi, kita mendukung pemerintah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kedepan dalam solidaritas memungkinkan kita membuat aksi damai berdoa dan menyalakan lilin sebagai tanda kebersamaan tutupnya.
Natan













