visualharian com Manado, 24 Juli 2025 – Nini Als, yang dijuluki “Ratu Solar” atau “Mami”, terlihat tenang menghadapi pemberitaan media terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi yang ditudingkan kepadanya.
Ketenangan itu justru memantik pertanyaan besar di kalangan awak media, terutama setelah adanya informasi bahwa Nini diduga mendapat instruksi dari oknum anggota Tipidter (Reskrim) Polda Sulawesi Utara untuk mengabaikan seluruh pemberitaan yang menyeret namanya.
Pemberitaan mengenai dugaan jaringan mafia BBM bersubsidi yang melibatkan Nini Als telah ramai beredar di berbagai platform media.
Namun, hingga Rabu (23/7/2025), tidak ada tindakan nyata yang terlihat dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri, untuk menindaklanjuti laporan atau mengusut kasus tersebut. Ketiadaan tindakan ini mengundang kecurigaan dan mendorong awak media melakukan penelusuran lebih dalam.
Kecurigaan awak media semakin bertambah ketika upaya APH mendatangi lokasi penyimpanan BBM di Desa Warembungan, yang diduga menjadi basis operasi Nini, berakhir tanpa hasil.
Di lokasi tersebut, APH hanya menemukan bekas tumpahan solar di lantai, tanpa jejak BBM subsidi dalam jumlah besar atau bukti kuat lainnya. Padahal, lokasi itu kerap disebut dalam laporan masyarakat dan pemberitaan.
Padahal, pemberitaan mengenai dugaan praktik Nini Als telah tersebar luas, bahkan dipastikan telah sampai ke telinga APH.
Harapan wartawan untuk menyaksikan proses hukum berjalan, termasuk kemungkinan penangkapan, sirna saat salah satu rekan wartawan mendapatkan informasi mengejutkan.
Rekan tersebut mengaku mendapat kabar langsung dari Nini Als bahwa dirinya telah menerima instruksi dari oknum di Tipidter Polda Sulut.
“Kita dapa info langsung dari Nini, dia bilang so dapa instruksi dari tipidter Polda Sulut abaikan saja itu pemberitaan yang ada,” ungkap salah satu rekan wartawan, Rabu (23/7/2025), mengutip pernyataan Nini Als. Informasi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk melindungi atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
1. Praktik Mafia BBM Subsidi (Nini Als & Jaringan)
*UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:*
Pasal 55 mengatur larangan menjual BBM bersubsidi untuk jenis tertentu (seperti Solar) untuk kepentingan niaga atau industri, serta larangan mengalihfungsikan/pemindahtanganan tanpa hak.
Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara dan denda (Pasal 55 ayat 3 dan 4 jo. Pasal 53).
*UU 7/2014 tentang Perdagangan:* Pasal 107 dan 108 mengatur larangan memperdagangkan barang secara tidak sah atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Distribusi BBM subsidi secara ilegal masuk dalam ruang lingkup ini.
*UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:** Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, peran jabatan (misalnya jika melibatkan oknum Pertamina/instansi terkait), atau merugikan keuangan negara (nilai subsidi yang diselewengkan), dapat dikenakan pasal korupsi.
*Dugaan Perlindungan/Pembiaran oleh Oknum Tipidter:*
*UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI:* Pasal 13 dan 14 mengatur kewajiban Polri untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. Pembiaran atau memberi instruksi untuk mengabaikan tindak pidana yang diketahui merupakan pengingkaran terhadap kewajiban ini.
*UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:** Jika oknum polisi tersebut menerima imbalan (suap) untuk tidak menindak Nini Als atau sengaja menghambat proses penyidikan, hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi (Pasal 12B) atau penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri/orang lain (Pasal 3).
*KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 221 tentang Penyembunyian Penjahat (Pembantu) atau Pasal 425 tentang Pegawai Negeri yang sengaja membiarkan kejahatan terjadi bisa relevan jika terbukti ada pembiaran sengaja.
Fakta bahwa lokasi penyimpanan kosong saat didatangi APH, meski pemberitaan sudah meluas, ditambah pengakuan Nini Als tentang instruksi dari oknum polisi, menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah jaringan mafia BBM subsidi ini terlindungi oleh oknum penegak hukum sendiri? Masyarakat Sulut dan awak media menunggu tindakan tegas dan transparan dari Polda Sulut untuk mengusut tuntas baik praktik mafia BBM-nya Nini Als maupun dugaan keterlibatan oknum anggota Tipidter yang diduga memberi perlindungan. Akankah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Red/Tim













