Hengki Maliki Tegaskan Kasus MRN-Revan Adalah Upaya Suap Mafia Tambang untuk Bungkam Media
visualharian.com Manado, 3 Juli 2025– Aktivis nasional Hengki Maliki menegaskan, kasus hukum antara jurnalis Portalsulut.id MRN (Nasution) dengan oknum mafia tambang ilegal RSB (Revan) bukanlah tindak pemerasan, melainkan upaya suap sistematis untuk membungkam media dan membelokkan opini publik**. Pernyataan ini didukung bukti kuat dari LSM KIBAR (Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat).
Bukti Penawaran Suap via WhatsApp dan Selfie Uang
Berdasarkan investigasi KIBAR, percakapan WhatsApp menunjukkan Revan mengakui aktivitas tambang ilegalnya. Sejumlah oknum suruhannya, termasuk Tam Bahar alias Utam, aktif menawarkan uang kepada MRN agar pemberitaan tidak diterbitkan.
Bukti krusial berupa foto selfie tumpukan uang disertai chat yang mengarahkan MRN bertemu di Swiss-Belhotel Manado untuk “deal” penghentian pemberitaan.
“Isi chat-nya jelas: ‘Sudah sepakat diberi uang dan tidak ada lagi berita tentang bos ya’. Ini penawaran suap dari mafia, bukan permintaan jurnalis,”tegas Hengki.
MRN Tak Terima Uang: Diduga Penjebakan Terstruktur
Hengki mengungkapkan, MRN tidak pernah menerima uangtersebut. Dokumentasi yang dilakukan MRN justru bertujuan mengungkap modus operasi mafia tambang. “Kalau ini pemerasan, mana bukti transfer ke MRN? Ini upaya kriminalisasi jurnalis,”tambahnya. KIBAR menduga skenario ini adalah jebakan untuk mengalihkan isu tambang ilegal.
Oknum TNI Terlibat, Laporan ke Aspidmil dan Kejati
LSM KIBAR bersama Koalisi Azas Rakyat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Laporan menyoroti dugaan keterlibatan oknum TNI sebagai ‘pelindung’Revan, yang bahkan ikut melaporkan MRN. “Ini bukti aparat negara merusak supremasi hukum dan kebebasan pers,”tegas Hengki.
Dasar Hukum: Pelanggaran UU Tipikor dan UU Pers
KIBAR menganalisis kasus ini memenuhi unsur:
1. Pasal 5 UU Tipikor: Penyuapan untuk memengaruhi tindakan (meski MRN bukan pejabat).
2. Pasal 21 UU Tipikor: Obstruction of justice (menggagalkan peliputan praktik ilegal).
3. Pasal 4 UU Pers: Upaya suap merupakan pelanggaran kebebasan pers.
4. Pasal 55 KUHP: Jerat bagi pihak yang turut serta dalam kejahatan.
Desakan ke Aparat dan Komnas HAM
KIBAR mendesak Kapolda Sulut, Kejati Sulut, dan Danrem 131/Santiago menjamin proses hukum transparan tanpa intervensi mafia. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Dewan Pers mengawal kasus ini. “Jurnalis pengungkap kebenaran harus dilindungi, bukan dikriminalisasi .
Kami menunggu hak jawab dari yang bersangkutan jika memang benar tidak terlibat sebagai pelaku tambang ilegal Ucap Hengky.
Red/Tim












