• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Bisnis

Press Conferense Satuan Narkoba Polresta Serkot amankan 10 pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

admin by admin
Juli 29, 2025
in Bisnis, Daerah, Hukum & Kriminal, Investigasi, Pendidikan, Politik, Ragam, TNI -Polri, TNI & POLRI
0
Press Conferense Satuan Narkoba Polresta Serkot amankan 10 pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLRESTA SERKOT_ Sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025 kemarin. Dari pengungkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram sabu, dan puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jika selama Juni 2025 ini, pihaknya mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Tersangka ada 10 orang, kategori pengedar, dengan rincian 3 tersangka perkara obat-obatan, 4 tersangka perkara narkotika jenis sabu, 1 tersangka perkara tembakau sinte dan 2 orang tersangka perkara daun ganja kering,” katanya saat Prescon/ ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).

Kombes Pol. Yudha menerangkan tersangka yaitu TN, PR, RN dan JL merupakan kasus dalam perkara narkoba jenis sabu ditangkap di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.

“Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dan JL di jalan Palka, Padarincang. Barang bukti sabu 465,62 gram,” terangnya.

Kemudian, Kapolresta Serkot juga menerangkan untuk kasus tembakau sintesis yaitu AN ditangkap di wilayah Kota Serang, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis

“AN kami amankan pada 29 Juni 2025,” terangnya.

Selanjutnya, Kapolresta Serkot menjelaskan pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tramadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.

“Ketiganya kami amankan didepan sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kahuripan, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya Hexymer 20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir,” jelasnya.

Terakhir, Kapolresta Serkot menerangkan pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025, di Perumahan Taman Baru Kemeranggen, Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.

“Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan jumlah barang bukti 0,44 gram,” terangnya.

Kombes Pol. Yudha menegaskan untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.

Humas

Post Views: 87
Tags: Press Conferense Satuan Narkoba Polresta Serkot amankan 10 pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
Previous Post

‎CEO PT TMS Disambut di Ruang Kerja Bupati Sangihe, Publik Pertanyakan Netralitas Pemerintah Daerah

Next Post

INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Sistematis Dispora Minsel ke Kejati Sulut : Kerugian Negara Diproyeksikan Melebihi Temuan BPK

admin

admin

Next Post
INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Sistematis Dispora Minsel ke Kejati Sulut : Kerugian Negara Diproyeksikan Melebihi Temuan BPK

INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Sistematis Dispora Minsel ke Kejati Sulut : Kerugian Negara Diproyeksikan Melebihi Temuan BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025
Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Maret 12, 2025

Hello world!

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

April 2, 2026
“INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

April 2, 2026

Recent News

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

April 2, 2026
“INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

April 2, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025