Manado , visualharian.com 9 Agustus 2025 Aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Kayu Ragi, Kecamatan Kayu Watu, dikabarkan didanai oleh pengusaha asal Laos.
Menurut informasi yang beredar, praktik ilegal ini diduga mendapat dukungan dari oknum Intel KOREM 131/Stg, mengindikasikan adanya jaringan judi internasional yang terorganisir.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa sabung ayam di lokasi tersebut bukanlah aktivitas sembarangan, melainkan dikelola secara profesional oleh seorang yang dikenal dengan nama *Pala Ating* Kegiatan ini diduga melibatkan aliran dana besar dari negara Laos, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait keterlibatan sindikat perjudian lintas negara.
Muncul dugaan bahwa praktik judi ini berjalan mulus karena adanya perlindungan dari oknum militer, sehingga sulit dibongkar oleh aparat penegak hukum. Masyarakat setempat juga mengaku kerap melihat mobil-mobil mewah dan tamu asing di lokasi, menandakan bahwa taruhan yang dilakukan bukanlah taruhan kecil-kecilan.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian**, pelaku yang menyelenggarakan atau memfasilitasi judi dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, **UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian** juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang terlibat, termasuk oknum yang memberikan perlindungan.
“Kami akan mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum TNI dan pihak asing,”
Jika benar ada keterlibatan oknum militer, hal ini bisa melanggar **UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer* dan *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kejahatan terorganisir.
Masyarakat diharapkan waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian. Sementara itu, KOREM 131/Stg belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus ini.
Redaksi menunggu jawaban dari pihak terkait , dengan adanya sabung ayam tersebut.
Red/Tim













