Manado – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPC Manado, Maikel Pusung, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LPK RI Sulut, Stefanus Sumampouw, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Manado, Kamis (21/8/2025).
Pemberhentian Maikel Pusung disebut dilakukan dengan tidak hormat, lantaran adanya perbedaan visi, misi, dan arah perjuangan organisasi dengan pimpinan di tingkat provinsi. Sumampouw menegaskan keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi serta konsistensi LPK RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di Sulawesi Utara.
“Sebagai pimpinan, saya memiliki hak prerogatif atau hak istimewa dalam mengambil keputusan strategis. Ketika seorang ketua di tingkat kabupaten/kota sudah tidak lagi sejalan dengan garis organisasi, maka demi kepentingan bersama harus diambil langkah tegas,” ujar Sumampouw di hadapan awak media.
Menurutnya, langkah pemberhentian ini juga menjadi bentuk ketegasan DPD LPK RI Sulut dalam menata struktur organisasi. Ia menekankan bahwa kepemimpinan di tubuh LPK RI harus solid, berintegritas, serta berkomitmen penuh pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi.
Meski demikian, keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan internal organisasi. Sebagian pihak mendukung langkah tegas yang diambil oleh DPD, namun tidak sedikit pula yang menyayangkan pemberhentian tersebut. Kendati begitu, Sumampouw menegaskan keputusan ini sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk sementara, DPD LPK RI Sulut belum menunjuk pengganti tetap bagi posisi Ketua DPC Manado. Tugas kepemimpinan di tingkat kota akan dijalankan oleh seorang pelaksana harian yang ditunjuk langsung oleh DPD, sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait struktur organisasi.
Sumampouw berharap momentum ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengurus LPK RI di semua tingkatan agar tetap konsisten dengan visi dan misi organisasi. “LPK RI hadir untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Siapapun yang tidak sejalan, tentu tidak bisa dipertahankan,” tegasnya.
Dengan adanya pemberhentian ini, DPD LPK RI Sulut menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi internal. Publik diharapkan tetap memberikan dukungan agar lembaga ini mampu terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di Sulawesi Utara.
Red













