Minahasa Tenggara visualnews.com – Himbauan Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait rencana penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, langkah aparat yang sempat memerintahkan penurunan alat berat dari lokasi tambang pada 1 September 2025 diduga hanya menjadi sebuah skenario.
Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa sebelum tanggal penertiban, sejumlah pelaku PETI sudah lebih dulu menurunkan alat berat mereka dari lokasi. Langkah ini kabarnya dilakukan setelah adanya arahan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga operasi penertiban yang digembar-gemborkan terkesan hanya formalitas.
Namun perkembangan terbaru memperlihatkan situasi berbeda. Pada Rabu (3/9/2025), alat-alat berat yang sebelumnya telah diturunkan kembali dioperasikan dan dinaikkan ke lokasi tambang ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat di wilayah Ratatotok.
Direktur Investasi LSM Kibar, Alfred Ingkiriwang, menegaskan bahwa pihaknya melihat indikasi kuat adanya skenario di balik kebijakan tersebut. “Kami menduga ini hanya cara untuk menginventarisir siapa saja pelaku tambang ilegal dan berapa jumlah alat berat yang digunakan, bukan untuk benar-benar menghentikan aktivitas ilegal itu,” ungkap Alfred.
LSM Kibar juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulut terhadap aktivitas tambang ilegal. Padahal, masalah PETI di Ratatotok sudah terbukti merusak kawasan strategis, termasuk area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang seharusnya dilindungi.
Dalam laporannya, LSM Kibar bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku utama aktivitas tambang ilegal. Nama-nama seperti RK alias Roy, KN alias Kiki, EK alias Elo, M alias Melki, OK alias Opi, Eming Korua, Gir, Sainal Supit, Jun Gosal, Elo Korua, hingga SM alias Steven, disebut-sebut terlibat dalam perusakan kawasan kebun raya tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Ratatotok tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berpotensi mencemari tanah, air, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Hal ini membuat desakan publik agar aparat tidak lagi bermain-main dengan kasus PETI semakin menguat.
“Jika penegakan hukum hanya sebatas himbauan tanpa tindakan nyata, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Polda Sulut dan Polres Mitra harus berani bertindak tegas terhadap para pelaku, siapa pun mereka,” tambah Alfred.
Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam berbagai organisasi juga meminta agar penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa tebang pilih. Menurut mereka, jika nama-nama yang disebutkan memang terbukti melakukan aktivitas PETI, maka sudah seharusnya dijerat dengan undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut maupun Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan skenario penertiban tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat, apakah benar-benar menindak pelaku PETI atau justru hanya membiarkan aktivitas ilegal itu terus merusak lingkungan di Ratatotok.
Tim/ Red













