Minahasa Tenggara —visualharian.com Dugaan pelanggaran aturan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU No. 74.956.03 yang berlokasi di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Warga menilai SPBU ini tidak transparan dalam pelayanan dan diduga kuat menjadi ladang praktik mafia BBM bersubsidi, sehingga merugikan masyarakat luas.
Informasi dari lapangan mengungkap bahwa SPBU tersebut sering kali beroperasi di malam hari tanpa penerangan memadai. Kondisi gelap itu memunculkan kecurigaan adanya aktivitas ilegal yang sengaja ditutup-tutupi. Warga juga mendapati banyak kendaraan umum yang ditolak pengisian BBM dengan alasan persediaan habis, namun sejumlah mobil tertentu tetap bisa mengisi. Hal ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pihak pengelola SPBU dengan oknum tertentu.
Seorang warga Desa Ponosakan Indah mengaku kecewa karena kesulitan mendapatkan solar subsidi. “Kami yang butuh untuk usaha malah ditolak, sementara ada kendaraan besar yang jelas-jelas bukan pengguna subsidi tetap bisa isi di malam hari,” ujarnya. Praktik diskriminatif ini menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa hak mereka atas subsidi pemerintah tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini secara langsung bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dengan tegas mengatur larangan penyelewengan distribusi BBM. Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 53 huruf d UU Migas menegaskan larangan melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin. Jika benar terbukti ada praktik mafia BBM di SPBU Ponosakan Indah, maka pihak pengelola bisa terjerat pasal ini, termasuk pihak-pihak yang turut serta dalam penyalahgunaan distribusi. Regulasi ini dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pengamat energi di Sulawesi Utara menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab maraknya praktik penyimpangan BBM. “Kalau aparat dan Pertamina tegas, modus seperti ini tidak akan berlangsung lama. Persoalannya adalah ada pembiaran, bahkan kadang ada keterlibatan oknum yang seharusnya menindak,” katanya. Ia menegaskan, mafia BBM merugikan rakyat kecil, terutama nelayan, petani, dan pengusaha mikro yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Pertamina untuk turun tangan. Transparansi distribusi BBM harus ditegakkan, termasuk memastikan SPBU beroperasi sesuai aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.
Dengan semakin banyaknya laporan dugaan kecurangan di lapangan, warga berharap agar kasus SPBU Ponosakan Indah tidak hanya sekadar isu, melainkan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum berdasarkan UU Migas harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi SPBU lain di Minahasa Tenggara maupun wilayah Sulawesi Utara.
Wisma













