Manado -Visualharisn.com Komandan Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K, M.H, diduga kuat menerima suap dari pemilik dua armada truck tangki milik PT. Berkat Trivena Energi. Truck tangki yang identik dengan kepala biru tersebut sebelumnya pernah ditahan di Polresta Manado pada 23 Juni 2025. Dugaan suap ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya jajaran Polresta Manado, yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Kasus ini berawal dari penahanan dua armada truck tangki tersebut pada akhir Juni lalu.Pihak kepolisian saat itu belum merilis detail penyebab penahanan kendaraan milik PT. Berkat Trivena Energi. Namun, dalam perkembangan penyelidikan internal, terungkap indikasi bahwa Kompol. Isral sebagai pejabat yang berwenang menerima pemberian tidak sah dari pemilik kendaraan, yang diduga ( 100 juta) terkait dengan proses penyelesaian kasus atau pengembalian kendaraan.
Suap,yang dalam praktiknya dapat hadir dalam berbagai bentuk seperti pemberian barang atau uang sogok, kembali menggerogoti integritas penegak hukum. Dalam konteks ini, pemberian dari pemilik truck tangki tersebut diduga merupakan imbalan untuk memperlancar atau menyelesaikan perkara yang menjerat aset perusahaannya. Modus seperti ini seringkali terjadi ketika kekuasaan profesional hukum berbenturan dengan kepentingan pribadi.
Terungkapnya kasus ini sangat memalukan dan mencemarkan institusi Polri.Profesi penegak hukum yang seharusnya dilandasi keluhuran dan kesetiaan untuk melayani masyarakat, kembali mendapat ujian berat. Tindakan oknum yang mengorbankan profesi dan jabatan demi desakan kebutuhan atau keserakahan belaka merupakan pengkhianatan terhadap janji setia untuk menegakkan hukum.
Meskipun pihak Polresta Manado belum mengeluarkan pernyataan resmi yang detail,sumber internal menyatakan bahwa penyelidikan sudah dilakukan. Kompol. Muhammad Isral diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selain sanksi pidana,oknum yang terbukti bersalah juga akan menghadapi sanksi berat secara internal sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran kode etik ini dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat dari institusi. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan indisipliner dan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk semakin membersihkan barisan dari oknum-oknum nakal.Komitmen untuk berbenah dan menindak tegas setiap pelanggaran harus terus ditegaskan kepada publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses hukum terhadap Kompol. Isral akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi.
Fenomena suap yang masih terjadi di lingkungan penegak hukum mengonfirmasi bahwa tantangan terberat bukan hanya pada penangkapan pelaku kriminal,tetapi juga pada menjaga integritas internal. Kasus Kompol. Muhammad Isral ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur penegak hukum bahwa keserakahan dan penyalahgunaan wewenang pada akhirnya akan berujung pada kehancuran karier dan nama baik.
di lansir dari beberapa Awak Media yang berhasil mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol. Muhammad Isral, S.I.K, M.H, terkait dugaan terima suap, Sabtu ( 20/09/2025).
“Tidak benar itu Ibu,” jawab Kasat Reskrim.
Tim













