Manado – visualharian.com Proyek rehabilitasi pemecah ombak Taman Berkat Kota Manado yang menelan anggaran Rp 4.970.000.000 dari dana APBD Tahun 2025, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan proyek yang seharusnya mengikuti standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan sarat praktek korupsi.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan Petropat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Malahan di kerjakan manual,alias bikin sendiri, metode kerja yang digunakan dinilai jauh dari standar proyek pemecah ombak,bukan dengan sistem khusus sebagaimana mestinya.
“Kalau lihat cara mereka kerja, jelas tidak profesional. Proyek miliaran tapi dikerjakan seperti proyek kecil,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Proyek dengan nomor kontrak: D.03/PUPR/SA-02-2.0.1-0093/008/SP/VII/2025 ini mestinya menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah kota dalam melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan ombak besar. Namun, dugaan penyelewengan anggaran dan penggunaan metode kerja tak sesuai aturan justru mengarah pada adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, tindakan seperti ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta Pasal 3, yang menyebutkan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polresta Manado maupun Polda Sulawesi Utara, untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai uang rakyat habis tapi hasilnya tidak sesuai. Kami minta aparat usut tuntas, siapa di balik proyek ini,” tegas warga
Dugaan praktik mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan penggunaan tenaga manual tanpa peralatan standar harus menjadi perhatian serius. Bila dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD di Sulawesi Utara.
Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kota Manado, Kejaksaan, dan Aparat Kepolisian untuk membuka tabir dugaan korupsi dalam proyek miliaran rupiah ini — agar terang benderang siapa yang bermain di balik proyek pemecah ombak yang kini menjadi sorotan warga pesisir Manado.
Red/Tim













