• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerhati Sosial Nusa Utara Desak Gubernur Sulut Bertindak Atas Masalah Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

admin by admin
November 2, 2025
in Bisnis, Daerah, Hukum & Kriminal, Investigasi, Ragam, TNI -Polri, TNI & POLRI
0
Pemerhati Sosial Nusa Utara Desak Gubernur Sulut Bertindak Atas Masalah Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerhati Sosial Nusa Utara Desak Gubernur Sulut Bertindak Atas Masalah Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Manado, visualharian.com 2 November 2025
Pemerhati sosial Nusa Utara Yusak Walo mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyelesaikan persoalan bantuan penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro. Desakan ini muncul karena munculnya indikasi kuat ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan dari BNPB pusat dengan ketentuan juklak yang berlaku serta adanya keresahan masyarakat penerima bantuan.

Menurut Yusak Walo, Gubernur Sulut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga berhak dan wajib bertindak ketika terjadi penyimpangan kebijakan atau pelaksanaan bantuan bencana.

“Gubernur bukan hanya simbol seremonial. Ia memiliki mandat hukum untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan bahkan mengambil alih sementara urusan kabupaten jika terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaan bantuan dari pemerintah pusat,” tegas Yusak.

1. Dasar Hukum Kewenangan Gubernur

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Pasal 91 ayat (1): Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah provinsi yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

– Pasal 91 ayat (3): Gubernur berwenang mengambil langkah-langkah tertentu untuk menjamin terlaksananya kebijakan nasional di daerah.

– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

– Pasal 8 dan 9: Pemerintah daerah, termasuk Gubernur, bertanggung jawab mengoordinasikan penanggulangan bencana dan memastikan bantuan sampai kepada masyarakat secara adil, cepat, dan tepat sasaran.

– Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

– Pasal 5 ayat (2): Gubernur melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah provinsi dengan mengoordinasikan kabupaten/kota.

– Pasal 7: Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil alih sementara kewenangan kabupaten/kota jika daerah tersebut lalai atau tidak mampu melaksanakan penanggulangan bencana.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Menangani Urusan Pemerintahan di Bidang Penanggulangan Bencana,
yang menegaskan bahwa Gubernur melalui BPBD Provinsi memiliki fungsi koordinatif terhadap BPBD kabupaten/kota dalam penyaluran bantuan dari BNPB.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Yusak Walo menilai Gubernur Sulut harus segera bertindak dengan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan klarifikasi resmi dan evaluasi lapangan terhadap penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua di Kabupaten Sitaro.

2. Memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan realisasi di lapangan.

3. Melaporkan hasil pengawasan kepada BNPB Pusat dan Kemendagri sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab koordinatif.

4. Mengambil tindakan administratif atau hukum bila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak pelaksana di tingkat kabupaten.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan kabur. Bantuan dari BNPB adalah hak masyarakat korban bencana, bukan proyek politik atau ruang manipulasi anggaran. Gubernur harus berdiri di depan, memastikan keadilan dan keterbukaan,” ujar Yusak Walo.

Ia menambahkan, jika Gubernur Sulut bersikap tegas sesuai dasar hukum yang ada, maka persoalan bantuan erupsi Gunung Ruang akan menjadi terang benderang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pusat.
Yusak Walo

Wis

Post Views: 337
Tags: Pemerhati Sosial Nusa Utara Desak Gubernur Sulut Bertindak Atas Masalah Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
Previous Post

Kapolres Bitung Pimpin Apel Kesiapan PANTERA Presisi, Tekankan Sikap Humanis dalam Pelaksanaan Tugas

Next Post

SPBU Belang di Sorot Publik, Steven Kembuan Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Minta Pertamina Berikan Sanksi

admin

admin

Next Post
SPBU Belang di Sorot Publik, Steven Kembuan Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Minta Pertamina Berikan Sanksi

SPBU Belang di Sorot Publik, Steven Kembuan Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Minta Pertamina Berikan Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

April 30, 2026
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

0

President Obama Holds his Final Press Conference

0

Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players

0

Nintendo Switch UI gets new close-up in deleted tweet

0
INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025