Pemerhati Sosial Nusa Utara Desak Gubernur Sulut Bertindak Atas Masalah Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
Manado, visualharian.com 2 November 2025
Pemerhati sosial Nusa Utara Yusak Walo mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyelesaikan persoalan bantuan penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro. Desakan ini muncul karena munculnya indikasi kuat ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan dari BNPB pusat dengan ketentuan juklak yang berlaku serta adanya keresahan masyarakat penerima bantuan.
Menurut Yusak Walo, Gubernur Sulut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga berhak dan wajib bertindak ketika terjadi penyimpangan kebijakan atau pelaksanaan bantuan bencana.
“Gubernur bukan hanya simbol seremonial. Ia memiliki mandat hukum untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan bahkan mengambil alih sementara urusan kabupaten jika terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaan bantuan dari pemerintah pusat,” tegas Yusak.
1. Dasar Hukum Kewenangan Gubernur
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 91 ayat (1): Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah provinsi yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
– Pasal 91 ayat (3): Gubernur berwenang mengambil langkah-langkah tertentu untuk menjamin terlaksananya kebijakan nasional di daerah.
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 8 dan 9: Pemerintah daerah, termasuk Gubernur, bertanggung jawab mengoordinasikan penanggulangan bencana dan memastikan bantuan sampai kepada masyarakat secara adil, cepat, dan tepat sasaran.
– Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 ayat (2): Gubernur melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah provinsi dengan mengoordinasikan kabupaten/kota.
– Pasal 7: Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil alih sementara kewenangan kabupaten/kota jika daerah tersebut lalai atau tidak mampu melaksanakan penanggulangan bencana.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Menangani Urusan Pemerintahan di Bidang Penanggulangan Bencana,
yang menegaskan bahwa Gubernur melalui BPBD Provinsi memiliki fungsi koordinatif terhadap BPBD kabupaten/kota dalam penyaluran bantuan dari BNPB.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Yusak Walo menilai Gubernur Sulut harus segera bertindak dengan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan klarifikasi resmi dan evaluasi lapangan terhadap penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua di Kabupaten Sitaro.
2. Memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan realisasi di lapangan.
3. Melaporkan hasil pengawasan kepada BNPB Pusat dan Kemendagri sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab koordinatif.
4. Mengambil tindakan administratif atau hukum bila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak pelaksana di tingkat kabupaten.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan kabur. Bantuan dari BNPB adalah hak masyarakat korban bencana, bukan proyek politik atau ruang manipulasi anggaran. Gubernur harus berdiri di depan, memastikan keadilan dan keterbukaan,” ujar Yusak Walo.
Ia menambahkan, jika Gubernur Sulut bersikap tegas sesuai dasar hukum yang ada, maka persoalan bantuan erupsi Gunung Ruang akan menjadi terang benderang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pusat.
Yusak Walo
Wis













