MINUT — visualharian.com Aroma permainan kotor kembali menyeruak dari Desa Wusa, Kabupaten Minahasa Utara. Proses pemilihan Kepala Urusan (KAUR) yang seharusnya menjadi wujud transparansi dan profesionalisme pemerintahan desa, justru disinyalir hanya menjadi ajang formalitas.
Dari awal, warga sudah mencium gelagat tidak beres. Nama “jagoan” disebut-sebut sudah disiapkan jauh sebelum proses seleksi dimulai. Kecurigaan itu semakin menguat setelah tahapan seleksi sembilan kandidat KAUR berlangsung tanpa kejelasan informasi kepada publik.
“Kami minta pemilihan diulang! Karena prosesnya jelas tidak transparan dan tidak sesuai prosedur,” teriak sejumlah warga Desa Wusa dengan nada kecewa, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya warga, beberapa peserta seleksi juga angkat bicara. Mereka mengaku seperti menjadi korban permainan yang sudah diatur sejak awal.
“Dari awal sudah kelihatan arah permainan. Kami sudah siapkan berkas, ikut seleksi, tapi ternyata semua cuma formalitas. Sepertinya sudah ada nama yang ditentukan,” ujar salah satu peserta seleksi dengan nada getir.
Dugaan Campur Tangan Pihak Kecamatan
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut adanya campur tangan oknum pihak kecamatan dalam menentukan hasil seleksi. Bila benar, tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pasal 26 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Artinya, setiap proses rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Ahli hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, SH., MH., menilai dugaan pelanggaran di Desa Wusa ini bisa berimplikasi serius terhadap keabsahan hasil seleksi.
“Proses pemilihan perangkat desa wajib terbuka dan bebas dari kepentingan politik maupun kedekatan pribadi. Jika sudah ada indikasi rekayasa hasil, maka proses itu cacat hukum dan patut diulang,” tegasnya.
Warga Desak Evaluasi dan Pengawasan Independen
Desakan warga kini kian membara. Mereka menuntut agar Camat dan Dinas PMD Minahasa Utara segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi.
“Desa ini bukan milik segelintir orang. Kami butuh aparat desa yang dipilih secara bersih dan terbuka, bukan hasil setting-an,” ujar warga dengan nada keras.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “main mata” dalam rekrutmen perangkat desa di Minahasa Utara. Jika benar terbukti adanya manipulasi, bukan hanya kepercayaan publik yang rusak, tapi juga integritas pemerintahan desa yang tercoreng.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp ke Camat Alexander C. L. Warbung, S.IP, tak ada respons hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Lingkan Pinangkaan, saat dihubungi melalui nomor 0813-429-***** hanya menjawab singkat sedang “ibadah”, namun ketika dihubungi berulang-ulang kembali, yang bersangkutan tidak merespons sama sekali.
Tim/Red.













