Manado visualharian com- Sidang perkara pidana 327/pid.B/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah Desa Sea,Kabupaten Minahasa.kembali mengalami penundaan Sidang pada hari senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri Manado,perkara yang menyeret empat terdakwa ini kian menyita perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian.
Kami menunggu panggilan kedua. Fakta persidangan harus dibuka terang- teranganya: apakah benar para terdakwa yang menyerobot, atau saksi korban yang melakukan penyerobotan,” tambahnya Sertifikat Dinilai Tak Jelas, Terbit Sejak 1995, Noch Sambouw juga menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang kini berubah status menjadi:
HGB 3037/DSA
HGB 3320/DSA
HGB 3036/DSA
Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No.66), Donni Mumu (No.67), dan Mija Mumu (No.68), yang kemudian di konversi menjadi HGB.
“Mereka datang membawah alat ukur, namun tidak dipakai, mereka tidak tahu batas tanah,tidak tahu luas tanah, tidak menyimpulkan apapun,” Tegas Noch Sambouw.
Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan sebelumnya, mereka mengakui tidak mengetahui luas batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawah tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Pertarungan Fakta yang Menentukan
Kasus penyerobotan tanah ini diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan krusial karena menyangkut keabsahan sertifikat yang diduga bermasalah.
Noch Sambouw menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun menuntut agar para saksi yang dianggap paling menentukan diwajibkan hadir untuk membuka fakta sebenarnya.
“Kami ingin keadilan yang terang benderang. kita tnggu siapa yang sebenarnya menyerobot: para terdakwa atau pihak lain yang bersembunyi dibalik sertifikat,” tutupnya.
Sidang lanjutan akan digelar setelah pemanggilan kedua terhadap saksi korban dan saksi ahli. Publik kini menanti apakah tabir persoalan tanah ini akhirnya akan terbuka, atau justru memperlihatkan lapisan lain praktik mafia tanah yang selama ini sulit.
Aneng













