Kuasa Hukum Noch Sambow Sebut Ada Mafia Pertanahan Kasus Desa Sea Tumpengan
Minahasa -visualharian.com Sidang pemeriksaan setempat penyerobotan tanah di desa sea di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terbukanya dugaan praktik mafia tanah, mafia pertanahan, hingga mafia peradilan.
Sidang yang di pimpin majelis hakim tersebut di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa, kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan BPN, disaksikan masyarakat dan awak media. Pemeriksaan difokuskan pada penentuan posisi objek tanah yang didakwakan dalam perkara pidana.
Fakta mengejutkan terungkap ketika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan serifikat tanah yang di sengketakan diduga diterbitkan tanpa proses pengukuran lapangan.
Puncak kehebohan terjadi saat perwakilan BPN yang hadir di lokasi menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik (SHGB) Nomor 3320 dan Hak Guna Bangunan (SHGB) 3307 yang menjadi rujukan perkara, ternyata diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah terlebih dahulu. Pernyataan ini sontak memperkuat keberatan pihak terdakwa.
“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Apakah benar sesuai data resmi dari BPN? ” Ujar salah satu pengacara dihadapan majelis hakim. Mereka menegaskan, tanpa verifikasi titik koordinat dan batas tanah oleh BPN, tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar kuat.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan pencairan dana ganti rugi pada tahun 2022 oleh seorang anggota DPR yang bertindak sebagai kuasa, padahal saat itu masih berjalan gugatan perdata dari masyarakat penggarap.
Masyarakat kemudian membantu menunjukkan batas tanah untuk diukur, Namun, setelah proses selesai, janji pembayaran tak kunjung direalisasikan. sebaliknya, masyarakat justru kembali dilaporkan secara pidana pada tahun 2024.
Selain perkara pidana yang sedang berjalan, saat ini juga terdapat gugatan perdata dan digugatan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk membatalkan seritikat tanah yang disengketakan. Putusan putusan pengadilan tahun 1999 yang menyatakan masyarakat tidak bersalah turut dijadikan dasar perjuangan hukum.
Majelis hakim menegaskan memberi ruruan seluas-luasnya kepada pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan. Untuk mengungkap kebenaran dan menghentikan dugaan praktik mafia tanah.
Aneng













