Manado-visualharian com persidangan, kuasa hukum menyoroti beberapa poin kritis yang menjadi dasar pembelaan. Pertama keabsahan Sertifikat 1995 dipertanyakan secara fundemental, karena diterbitkan jauh setelah adanya surat pelepasan hak tahun 1962 yang sah. Kedua, sengketa ini juga masih berlangsung di ranah peradilan tata usaha negara (PTUN) dengan Perkara No. 19/2025, yang saat ini dalam proses banding.
Kuasa hukum para terdakwa mengungkapkan bahwa mereka telah secara proaktif melaporkan sejumlah dugaan kejahatan terkait penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses administratif, dengan terlapor adalah Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai penguna surat palsu. Selain itu, juga dilaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raysa Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, serta adanya Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Fakta paling terungkap ketika muncul Misteri Sertifikat 1955. Meski status tanah telah jelas dilepaskan kepada masyarakat sejak tahun 1962, pada tahun 1995 ternyata terbit Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain, yang disebut sebagai Mumu CS. Keberadaan sertifikat ini memunculkan tanda tanya besar dan indikasi kecurangan.
Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam dan dipantau sejumlah media ini diharapkan menjadi momentum transparansi. Kuasa Hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta terungkap, temasuk laporan-laporan pemalsuan yang pernah ada, untuk mengambil keputusan yang adil dan membebaskan klien mereka.
Mereka menegaskan komitmen untuk mendampingi proses ini hingga tuntas, mendorong keputusan yang murni berdasar fakta persidangan tanpa intervensi.
Saat ini, keempat terdakwa tidak menjalani penahanan. status ini diberikan berdasarkan pertimbangan terhadap ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan, serta adanya pasal-pasal lain yang dinilai menguntungkan posisi mereka. Perjalanan sidang ini akan terus diikuti untuk melihat apakah fakta-fakta sejarah dan hukum yang terkuat dapat mengalahkan klaim pemilikan berdasarkan sertifikat yang diragukan keabsahannya.
Aneng













