Polsek Mapanget Bongkar Produksi Panah Wayer di Kairagi I, Tiga Pemuda Diamankan
Manado —visualharian.com Tim Buser Polsek Mapanget berhasil mengungkap aktivitas pembuatan senjata rakitan jenis panah wayer di Kelurahan Kairagi I, Lingkungan V, Kombos, Kota Manado, pada Senin (2/2/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pemuda yang tertangkap tangan sedang merakit panah wayer, senjata berbahaya yang kerap digunakan dalam aksi tawuran antarwarga.
Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sebanyak 12 buah panah wayer yang sudah siap digunakan. Selain itu, ditemukan pula 55 batang besi ukuran 6 yang telah dipotong dan disiapkan untuk diasah sebagai mata panah.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara serius dan terencana. Barang bukti yang disita antara lain gergaji besi, mesin gurinda, lakban hitam, tang lancip, tali plastik, kertas pasir, serta alat ketapel.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AM alias Doge (20), RAN alias Takalamingan (25), dan JK (19). Mereka diketahui berperan dalam proses pembuatan dan perakitan panah wayer di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, para pelaku mengaku membuat panah wayer dengan alasan untuk berjaga-jaga. Namun, salah satu di antaranya mengungkapkan adanya motif balas dendam karena rekannya pernah menjadi korban serangan panah wayer di wilayah lain.
Pihak kepolisian menilai produksi panah wayer dalam jumlah besar merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Senjata tersebut berpotensi memicu bentrokan antar kelompok dan dapat menyebabkan luka berat hingga korban jiwa.
Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mapanget.
“Ini adalah upaya kami untuk mencegah potensi kejahatan dan melindungi masyarakat dari bahaya senjata rakitan,” tegas Kapolsek Mapanget.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mapanget untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik sementara menerapkan Pasal 307 KUHP, sembari mendalami peran masing-masing pelaku serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya.
Wis













