Bolaang Mongondow – visualharian.com Kinerja Kapolsek Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah berjalan lebih dari enam bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Keluarga korban mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tersebut karena hingga kini belum ada kepastian hukum yang mereka terima.
Korban, sebut saja Bunga (15), seorang siswi SMP asal Desa Mariri Lama, diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji oleh seorang pria yang disebut berasal dari Desa Mariri Lama.
Akibat peristiwa tersebut, Bunga kini telah melahirkan seorang anak. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga berdampak besar terhadap masa depan korban yang masih di bawah umur.

Keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Poigar. Namun, sejak laporan dimasukkan, proses hukum dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat. Sudah lebih dari enam bulan berlalu, tetapi belum ada informasi jelas mengenai status penetapan tersangka maupun tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami ini masyarakat kecil, tapi kami juga butuh keadilan. Jangan karena kami tidak punya apa-apa lalu laporan kami tidak ditindaklanjuti dengan serius,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak media mencoba melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan kejelasan. Penyidik disebut mengarahkan konfirmasi kepada Kanit, sementara Kanit kembali mengarahkan agar menghubungi Kapolsek.
Ketika media mencoba menghubungi Kapolsek Poigar untuk meminta klarifikasi, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diberikan. Bahkan, bukti percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan upaya konfirmasi tersebut dikabarkan tersimpan sebagai dokumentasi.
Situasi ini disayangkan karena publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 81 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan penanganan cepat terhadap korban anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) serta Peraturan Kapolri terkait standar operasional prosedur penanganan perkara pidana.
Lambannya proses penanganan dapat menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Poigar apabila benar terjadi kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.
Mereka berharap Kapolres Bolaang Mongondow maupun Polda Sulawesi Utara turun tangan melakukan supervisi guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, terutama aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
Keluarga korban kini hanya berharap satu hal: kepastian hukum yang adil tanpa memandang latar belakang sosial, agar masa depan Bunga tidak semakin terpuruk dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Red













