Diduga Mafia Solar Kelas Kakap Minahasa Frenly Cs Kebal Hukum Minta Polda Sulut Segera Menangkapnya!
Sulut Mindah – visualharian.com Dengan beberapa lokasi gudang penampungan Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Kecamatan Tondano Barat, diduga Mafia Solar Bersubsidi kelas kakap Frenly Cs yang terkenal di Minahasa mengelabui Awak Media dan Penegak Hukum.
Tim Media mendatangi lokasi penampungan Solar Bersubsidi dari Mafia Solar Frenly Cs di Watulambot Kecamatan Tondano Barat Sulawesi Utara, Modus tersebut terindikasi kuat hanya untuk mengelabui Awak Media agar supaya tidak diketahui.
Informasi yang digali dari para sopir ( Sabtu, 21 Februari 2026), bahwa Bos mereka adalah Frenly Cs
” Dilokasi tersebut ditemui barang bukti pendukung, berupa 1 alat mesin dap beserta selang sebagai pengisap solar dari kendaraan ke penampungan, drum dan beberapa galon dan juga tandon serta ada beberapa kendaraan dum truck yang sedang terparkir dilokasi gudang.
Disaat kendaraan tim Awak Media hendak bergegas keluar dari lokasi, ada begitu banyak kendaraan dum truck dan Panter berwarna Hijau yang diduga hendak menampung hasil isapan BBM Bersubsidi dari SPBU Roong ke gudang penampungan tersebut.
Tim Media berusaha menghubungi Frenly Cs lewat WhatsApp, tapi semua tidak digubris sampai berita dinaikkan.
Perbuatan menampung BBM bersubsidi tentunya sangat bertentangan dengan hukum dan didalam Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah tertulis, bahwa setiap Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 6 Miliar.
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Royke Harry Langie untuk mengirim Anggota Krimsus Polda Sulut untuk lakukan penyelidikan dan segera menangkap mafia solar kelas kakap tersebut apabila terbukti.
Team













