Manado –visualharian.com Lembaga Aliansi Masyarakat Independen (LAMI) Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua LAMI Sulut, Indriany Montolalu, menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat ketimpangan dalam penentuan wilayah tambang, terutama karena adanya tumpang tindih antara aktivitas tambang rakyat dengan wilayah kontrak karya dan kawasan hutan lindung. Padahal, di banyak titik, masyarakat telah lama menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan tradisional.
Menurutnya, kondisi ini menuntut langkah konkret dari pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak justru meminggirkan masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa penetapan WPR harus berbasis pada kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
“Wilayah yang selama ini dikuasai kontrak karya, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, sebaiknya dilakukan penciutan. Ini penting agar bisa dialokasikan bagi tambang rakyat yang nyata-nyata menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar Indriany.
Ia juga menyoroti sejumlah wilayah di Sulawesi Utara seperti Kota Bitung dan Minahasa Utara, di mana aktivitas tambang rakyat sudah berlangsung lama namun belum mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu, beberapa titik yang diusulkan sebagai WPR justru dinilai tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat.
LAMI menilai, penciutan wilayah kontrak karya dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi konflik lahan sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat. Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengabaikan aspek regulasi dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Indriany menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang adil dan berimbang.
“Kami mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.
Dengan adanya usulan penciutan wilayah kontrak karya ini, LAMI berharap penetapan WPR di Sulawesi Utara dapat benar-benar berpihak pada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
WIS














