Di Duga Mafia Solar Kelas Kakap Frenly Rompas Dan Richo Rompas Kebal Hukum Minta Polda Sulut Segera Menangkapnya
Sulut Minahasa – visualharian.com Tim Investigasi dari beberapa Awak Media turun langsung ke Minahasa dan mendapati ada Gudang Penampungan Solar Ilegal bertempanya jalan. Rinegetan, Masarang, Tondano Barat-Minahasa.
Tidak ada kata “Tobat” buat Mafia Solar Frenly Rompas dan Richo Rompas dalam bisnis ilegal ke dua nama tidak asing di dengar di bisnis Mafia BBM Solar.
Dan informasi yang di dapat Awak Media adalah pendana dari lokasi tersebut Bisnis Mafia Solar BBM Ilegal Big Bos mereka Frenly Rompas, kendaraan-kendaraan tersebut seperti Drum Truck dan Panter berwarna Silver menyalurkan BBM Bersubsidi jenis Solar hasil tab dari SPBU ke Mafia Solar.
Seperti hasil investigasi dari Tim Awak Media, Senin (02/03/2026) Minahasa Tondano, Tim Awak Media mendapati 3 buah Truck dan 1 buah Panter berwarna Silver dan salah satu drum truck putih sedang di hisap Solar dengan menggunakan mesin dap. Saat itu pula, ada beberapa kendaraan Truck sedang terparkir yang diduga sedang mengantri untuk mentab Solar Subsidi juga.
Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis jelas, bahwa setiap Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan mendapat pidana penjara paling tinggi 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie untuk memerintahkan kepada Anak Buahnya untuk segera menangkap Frenly Rompas dan Richo Rompas yang secara terang-terangan mengaku kepada Awak Media sebagai pemilik dari penampungan tersebut.
Farner Team














