Sulut MANADO –visuslharian.com Terungkapnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di daerah.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam pengelolaan Program MBG.
Menurut Wenas, pola yang diungkap penyidik terkait dugaan pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menutup kemungkinan terjadi pula di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Utara. Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh titik pelaksanaan Program MBG yang telah berjalan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak di daerah yang merasa aman karena penyidikan hanya terfokus di pusat.
Jika memang ditemukan adanya aliran dana, pengaturan proyek, atau penunjukan yayasan yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Wenas.
Ia menilai Program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat.
Wenas juga meminta Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam Program MBG tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam tujuan utama program tersebut, yakni meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Jika dana yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak justru diselewengkan, maka dampaknya sangat serius bagi masa depan bangsa.
Secara hukum, tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila ditemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa atau pengaturan penerima manfaat program, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
INAKOR berharap Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar agar kasus dugaan korupsi Program MBG diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di daerah yang selama ini menikmati manfaat dari proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
WIS













