• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Bisnis

Dugaan Mafia BBM Mencuat di SPBU Ponosakan Indah, Warga Tuding Ada Praktik Ilegal

admin by admin
September 18, 2025
in Bisnis, Daerah, Hukum & Kriminal, Investigasi, Nasional, Pendidikan, Politik, Ragam, TNI -Polri, TNI & POLRI
0
SPBU di Minahasa Tenggara Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, Warga Desak Penindakan Tegas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa Tenggara —visualharian.com Dugaan pelanggaran aturan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU No. 74.956.03 yang berlokasi di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Warga menilai SPBU ini tidak transparan dalam pelayanan dan diduga kuat menjadi ladang praktik mafia BBM bersubsidi, sehingga merugikan masyarakat luas.

Informasi dari lapangan mengungkap bahwa SPBU tersebut sering kali beroperasi di malam hari tanpa penerangan memadai. Kondisi gelap itu memunculkan kecurigaan adanya aktivitas ilegal yang sengaja ditutup-tutupi. Warga juga mendapati banyak kendaraan umum yang ditolak pengisian BBM dengan alasan persediaan habis, namun sejumlah mobil tertentu tetap bisa mengisi. Hal ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pihak pengelola SPBU dengan oknum tertentu.

Seorang warga Desa Ponosakan Indah mengaku kecewa karena kesulitan mendapatkan solar subsidi. “Kami yang butuh untuk usaha malah ditolak, sementara ada kendaraan besar yang jelas-jelas bukan pengguna subsidi tetap bisa isi di malam hari,” ujarnya. Praktik diskriminatif ini menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa hak mereka atas subsidi pemerintah tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Kasus ini secara langsung bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dengan tegas mengatur larangan penyelewengan distribusi BBM. Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, Pasal 53 huruf d UU Migas menegaskan larangan melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin. Jika benar terbukti ada praktik mafia BBM di SPBU Ponosakan Indah, maka pihak pengelola bisa terjerat pasal ini, termasuk pihak-pihak yang turut serta dalam penyalahgunaan distribusi. Regulasi ini dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pengamat energi di Sulawesi Utara menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab maraknya praktik penyimpangan BBM. “Kalau aparat dan Pertamina tegas, modus seperti ini tidak akan berlangsung lama. Persoalannya adalah ada pembiaran, bahkan kadang ada keterlibatan oknum yang seharusnya menindak,” katanya. Ia menegaskan, mafia BBM merugikan rakyat kecil, terutama nelayan, petani, dan pengusaha mikro yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Pertamina untuk turun tangan. Transparansi distribusi BBM harus ditegakkan, termasuk memastikan SPBU beroperasi sesuai aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dengan semakin banyaknya laporan dugaan kecurangan di lapangan, warga berharap agar kasus SPBU Ponosakan Indah tidak hanya sekadar isu, melainkan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum berdasarkan UU Migas harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi SPBU lain di Minahasa Tenggara maupun wilayah Sulawesi Utara.

Wisma

Post Views: 414
Tags: Dugaan Mafia BBM Mencuat di SPBU
Previous Post

Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan (KUHAP) di Provinsi Sulawesi Utara .

Next Post

Gubernur Yulius Tekankan Semangat Kebersamaan dan Visi Terukur pada HUT ke-61 Sulawesi Utara

admin

admin

Next Post
Gubernur Yulius Tekankan Semangat Kebersamaan dan Visi Terukur pada HUT ke-61 Sulawesi Utara

Gubernur Yulius Tekankan Semangat Kebersamaan dan Visi Terukur pada HUT ke-61 Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

April 30, 2026
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

0

President Obama Holds his Final Press Conference

0

Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players

0

Nintendo Switch UI gets new close-up in deleted tweet

0
INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025