MINAHASA TENGGARA — visualharian.com Ironis dan memalukan bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Wang Taso diduga bebas beraktivitas merusak lahan tambang emas tanpa izin di wilayah Alaosan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, namun hingga kini tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat menilai POLDA Sulut dan Polres Mitra terkesan menutup mata terhadap pelanggaran berat tersebut.
“Ini bukan rahasia lagi. WNA asal Cina itu sudah lama bekerja sama dengan beberapa warga lokal, merusak lahan, dan menambang tanpa izin. Tapi tidak ada tindakan sama sekali. Hukum seakan mati,” ujar salah satu warga Ratatotok yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/10/2025).
Amanat Presiden Diabaikan
Kemarahan publik makin memuncak karena aktivitas tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan agar tidak ada satu pun warga asing yang merusak tanah dan kekayaan alam Indonesia.
“Jangan sampai orang asing merusak negara kami, merusak lahan kami. Tangkap segera jika terbukti melanggar hukum!”
Namun realitas di lapangan berkata lain. Wang Taso dan kelompoknya tetap beraktivitas, mengeruk tanah dan emas tanpa izin resmi, seolah kebal hukum. Masyarakat pun menduga ada oknum aparat dan pejabat lokal yang ikut bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langgar UUD dan Undang-Undang Minerba
Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Selain itu, praktik perusakan lahan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa:
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Desakan Masyarakat: Tangkap dan Usir!
Gelombang desakan dari masyarakat Ratatotok pun kian keras. Mereka meminta Kapolda Sulut dan Kapolres Mitra segera turun tangan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami warga Ratatotok sudah muak. Kalau rakyat kecil langsung ditangkap. Tapi kalau orang asing bebas merusak tanah kami, ini sudah penghinaan terhadap bangsa. Tangkap dan usir WNA itu!,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kedaulatan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika dibiarkan, publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan kedaulatan bangsa dipertaruhkan.
Masyarakat berharap Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan langsung, memerintahkan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan dan perusakan sumber daya alam tersebut.
Tim/Red













