Ratatotok, Sulawesi Utara — visualharian.comAroma busuk kian menyengat dari wilayah tambang emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina bernama Mr. Zhong dan Wongtaso dn masih banyak lagi WNA,,diduga menjadi otak di balik tambang emas ilegal (PETI) yang marak di wilayah Alason dan Pasolo.
Lebih parah lagi, aktivitas haram ini disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas tambang masih berjalan lancar, padahal jelas-jelas tanpa izin resmi. Alat berat keluar masuk,bak bak pengolahan emas,secara terbuka, sementara aparat justru diam seribu bahasa.
Masyarakat pun bertanya-tanya — apakah hukum di negeri ini sudah bisa dibeli?
“Sudah berkali-kali kami lapor ke Polres, tapi tidak ada tindakan. Ada apa? Apakah uang sudah berbicara?” ujar salah satu warga Ratatotok dengan nada kecewa.
WNA Merusak Tanah Negeri, Amanat Presiden Prabowo Dikhianati
Padahal, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menyampaikan dengan jelas:“Jangan sampai orang asing datang merusak tanah air kita. Sumber daya alam Indonesia harus dijaga untuk kepentingan bangsa.”
Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya.
Instruksi presiden seolah diabaikan mentah-mentah oleh aparat di bawah, terutama di jajaran Polres Minahasa Tenggara, yang kini diduga tutup mata dan telinga terhadap aktivitas tambang ilegal milik cukong asing.
Masyarakat menduga kuat adanya aliran dana panas (setoran) yang mengalir dari para cukong tambang ke tangan oknum tertentu.
Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.
UU dan Pasal Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan
Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang dilakukan oleh WNA Mr. Zhong /Wongtaso dan kaki tangannya jelas melanggar konstitusi serta undang-undang pertambangan.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Namun faktanya, kekayaan alam tersebut kini justru dikuasai oleh asing, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Selain itu, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Bagi aparat yang sengaja membiarkan atau bahkan terlibat, dapat dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP, yang menyebut:
“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.”
Dan Pasal 55 KUHP, yang menegaskan:
“Barang siapa turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.”
Dengan demikian, jika terbukti ada oknum aparat yang menerima suap atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka mereka juga dapat dipidana dan diberhentikan tidak hormat.
Desakan Masyarakat: Copot Kapolres Mitra dan Kasat Reskrim!
Gelombang protes dari masyarakat Ratatotok kini semakin meluas. Warga menilai Polres Mitra telah gagal total menjalankan amanat konstitusi dan instruksi Presiden.
Mereka menuntut Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri segera turun langsung ke lokasi tambang Ratatotok untuk melakukan investigasi menyeluruh, menangkap para cukong, serta membersihkan institusi Polri dari oknum yang bermain.
“Kalau Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra tidak mampu bertindak tegas, lebih baik dicopot saja! Negara tidak boleh kalah oleh cukong asing,” tegas salah satu tokoh masyarakat Ratatotok.
Warga juga meminta agar Mr. Zhong dan Wongtaso dn WNA lainnya,segera diamankan dan dideportasi, serta seluruh alat berat dan hasil tambang disita sebagai barang bukti kejahatan lingkungan dan ekonomi
Tim/Red













