Manado, visualharian.com 15 November 2025 – Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Gakkum, dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) membuahkan hasil yang diharapkan dapat menjadi solusi atas kontroversi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hutan lindung Megawati Soekarnoputri. Pertemuan ini diinisiasi sebagai bentuk kelanjutan dari laporan resmi yang sebelumnya telah diajukan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sebagai pihak pelapor, LAMI mengaku sedang melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Meski berdiri sebagai pelapor, LAMI tidak hanya menuntut tindakan tegas hukum, tetapi juga menawarkan solusi konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan yang kompleks ini.
LAMI berharap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang di wilayah tersebut dapat melihat persoalan ini dari sudut pandang lain. Dari sisi penegakan hukum, kawasan hutan lindung memang harus dikosongkan dari aktivitas tambang karena statusnya sebagai wilayah konservasi yang ditujukan untuk penelitian proses suksesi vegetasi, yaitu pemulihan lahan pasca tambang PT. Newmont.
Namun di sisi lain, LAMI juga menyadari bahwa lokasi ini telah menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat Ratatotok dan sekitarnya. Dilema inilah yang mendorong LAMI untuk tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi warga.
Sebagai jalan tengah, LAMI mengajukan beberapa solusi konkrit. Pertama, memutus mata rantai oknum-oknum yang diduga memanfaatkan peristiwa ini hanya untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kedua, mendorong agar masyarakat dapat kembali mengelola wilayah tersebut secara legal tanpa dihantui ketakutan yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu melalui “management conflict”. LAMI juga menyatakan kesiapannya untuk membuat dan mengawal proses perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara lebih terkendali dan berkelanjutan.
Selain itu, LAMI berkomitmen untuk mendukung program reboisasi di area-area yang sudah terdampak aktivitas tambang, sebagai upaya memulihkan kondisi lingkungan. Sinergi antara penegak hukum dan lembaga masyarakat ini diharapkan menjadi energi dan harapan baru bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan masyarakat pelaku PETI, menuju resolusi yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.













