Pematangsiantar -visualharian.com Dari pesatnya pertumbuhan penduduk yang mengubah pola komsumsi masyarakat, menjadikan bertambahnya jenis sampah.Untuk mengatasi akan terjadinya masalah penimbunan sampah dan akan berdampak pada terganggunya kondisi lingkungan,perlu dilakukan penanggulangan secara prepentif dan menjadikan sampah
sebagai sumber pendapatan masyarakat.
Langkah terobosan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar ‘Timbul Lingga.SH, berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan menggelar kagiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Pengolahan Sampah,bertempat dilingkungan halaman rumah dinas Ketua DPRD Kota Pemangsiantar,Jalan Sisingamangraja pada 06/12/2025.
Dalam kegiatan sosialisasi ‘Timbul Lingga menjabarkan beberapa langkah,diantaranya Pemko Siantar akan membentuk Relawan lingkungan di setiap kelurahan dengan jumlah anggota kurang lebih sepuluh orang.Adapun relawan lingkungan bertugas untuk mengajak masyarakat mengumpulkan sampah(menabung sampah) juga membedakan jenis sampah seperti jenis pelastik,kertas dan besi,kemudian para petugas menimbang juga mencatat berat sampah yang di tabung di masukan ke tempat sampah yang di sediakan di setiap Kelurahan. Setelah dalam kurun waktu satu tahun uang dari sampah yang ditabung oleh keluarga(masyarakat)akan dibayarkan kepada masyarakat penabung.
( Dedi Sihombing)













