Manado visualharian.com Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025).
Dalam agenda yang seharusnya menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya serta satu saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kembali melaporkan para saksi berhalangan hadir.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan para saksi tersebut Kamis (11/12/2025)
Lebih jauh, Noch Sambou kalau saksi tidak bisa hadir, kami minta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Kami ingin tahu, apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa, atau penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan mereka? Ini harus jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan pihakn
ya siap memproses pidana jika terbukti ada unsur rekayasa dokumen atau testimoni dalam berkas acara pemeriksaan.
Menanggapi kemungkinan alasan lokasi atau jarak, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi telekonferensi.
“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Noch Sambou.
Menurutnya, teknologi persidangan jarak jauh cukup untuk meminimalisasi alasan ketidakhadiran saksi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai jadwal.
“Dalam BAP yang terlampir, ada keterangan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya yang menurut kami adalah keterangan palsu. Kami ingin mereka hadir dan mempertanggung jawabkan apa yang sudah tanda tangani,” Jelasnya.
Ada dua berkasbeda. Ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana. Keterangan yang diberikan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang tetap kami akan pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan, “tandasnya.
Aneng













