Minsel- visualharian com Dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001 menegaskan, bahwa setiap Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pidana Penjara kurang lebih 6 (enam) Tahun dan Denda Rp. 6.000.000.000.- ( enam milliar rupiah ).
Tim Investigasi dari Awak Media mendapatkan informasi bahwa ada Gudang Penampungan di Lopana milik Mafia Solar bernama Benny Mules yang bermoduskan Warung kelontong dan tempat cetak Batako.
Bila Kita masuk dalam lokasi tersebut, kita bisa temui ada beberapa Drum ukuran besar, Tandon yang ditutup dengan terpal dan galon-galon didalam tempat/lokasi cetak Batako dan didalam Toilet.
Begitu juga informasi yang didapat, Benny Mules memiliki gudang penampungan di Desa Ranomea Minahasa Selatan.
Tim Awak Media turun langsung investigasi dikedua lokasi gudang penampungan BBM Ilegal tersebut, Senin (02/02/2026).
Tentunya dengan adanya temuan Gudang penampungan BBM ilegal tersebut, kinerja dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP. Gede Indra Asti Angga Pratama, S. Trk, S.I.K patut dipertanyakan. Karena tugas dari Kasat Reskrim adalah mengawasi setiap tindakan yang melawan hukum diwilayahnya.
(Aneng tim)













