GPN 08 Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana Seluruh Pejabat Tinggi BGN, Indriani Montolalu, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Jakarta –visualharian.com kamis 4/5/26 Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08 ) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dan transaksi keuangan seluruh pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Umum GPN 08 Indriani Montolalu SE, turut angkat bicara terkait pentingnya pengawasan terhadap lembaga yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap pejabat publik wajib membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat. Jika ada dugaan atau indikasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan independen untuk menelusuri seluruh aliran dana pejabat terkait,” tegas Indri.
Ia mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan internal telah berjalan di lingkungan BGN. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pertanyaannya, apakah seluruh pejabat tinggi BGN telah melaporkan harta kekayaan secara transparan? Apakah ada pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran? Dan apakah seluruh program benar-benar berjalan sesuai peruntukannya?” ujar Indri.
GPN 08 menilai bahwa langkah penelusuran aliran dana bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan upaya preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara.
Secara hukum, tindakan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Indri Montolalu juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap aliran dana pejabat negara harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang objektif’.
Jika memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa lembaga tersebut bersih. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
GPN 08 berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret melalui pendalaman data keuangan, audit investigatif, serta koordinasi dengan lembaga terkait guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diminta turut mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Sebab, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keuangan negara dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Wisje














