visualharian.com Organisasi masyarakat LPK-RI Sulut secara resmi menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait proses seleksi pemilihan ketua lingkungan yang dinilai bermasalah.
Ketua DPD LPK-RI Sulut, Stefanus Sumampouw, secara tegas menyatakan bahwa percepatan pengumuman hasil seleksi tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dasar.
“Kami mendesak Pemkot Manado untuk segera membuka seluruh dokumen terkait seleksi ini kepada publik. Ini mencakup tidak hanya hasil akhir, tetapi juga rekaman proses wawancara dan detail daftar penilaian setiap peserta. Transparansi mutlak diperlukan,” tegas Sumampouw dalam pernyataannya, Sabtu (25/7).2025.
Ia menilai praktik yang terjadi telah mengabaikan semangat UU No. 6 Tahun 2014 , yang menjamin partisipasi masyarakat dan transparansi dalam tata kelola .
Tuduhan serius juga dilontarkan oleh Maykel Pusung, Ketua LPK-RI Kota Manado. Pusung menyoroti pola rekrutmen yang diduga sangat diskriminatif dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi.
Ia mengungkapkan fakta mencolok: dari total 1.240 peserta yang mengikuti seleksi, hanya sekitar 1% (sekitar 12-13 orang) yang merupakan ‘wajah baru’ atau non-kader partai politik tertentu yang berhasil lolos.”Hanya 1% wajah baru yang lolos, selebihnya 99% adalah kader partai politik penguasa.
Ini adalah bukti nyata bahwa sistem seleksi telah sepenuhnya dikendalikan oleh oligarki politik lokal,” ungkap Pusung dengan nada keras.
Temuan ini, menurutnya, bertolak belakang secara mencolok dengan janji Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, yang sebelumnya menjamin seleksi akan murni berbasis kompetensi dan merit (ke Kepanitiaan seleksi yang dipimpin oleh Julises Oehlers, Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Manado, juga menjadi sasaran kritik. LPK-RI menilai panitia telah gagal total dalam menjalankan mandat netralitasnya. Proses tes wawancara, yang seharusnya menjadi momen penilaian kompetensi oleh camat selaku asesor, justru dinilai menjadi celah utama terjadinya intervensi politik.
Para peserta seleksi yang gagal, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaan dan pertanyaan mendasar: “Tes wawancara yang mestinya dinilai camat, kok hasilnya selalu sama? Bagaimana mungkin kader partai tertentu selalu lolos? Di mana netralitas panitia dan asesornya?” Pertanyaan ini menguatkan dugaan kuatnya intervensi dalam proses penilaian.
Sumampouw mengonfirmasi bahwa LPK-RI sedang menyusun laporan ke Ombudsman dan PTUN. “Kami telah mengumpulkan bukti ketidaksesuaian jadwal, dokumen yang tidak lengkap, dan kesaksian peserta yang diintimidasi,” paparnya. Jika terbukti melanggar, panitia seleksi bisa dijerat Pasal 21 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
Pusung menegaskan, masyarakat tidak akan diam. “Kami akan gelar aksi duduk di kantor walikota jika tidak ada klarifikasi resmi dalam 3×24 jam,” ancamnya. Tekanan ini mempermalukan Pemkot Manado yang sebelumnya mengklaim seleksi berjalan “lancar dan profesional” .
Kontroversi ini menguak borok birokrasi yang dikendalikan kepentingan politik. Tanpa audit independen, kepercayaan warga pada pemerintahan lokal akan hancur—persis seperti yang dikhawatirkan Sumampouw: “Demokrasi di tingkat akar rumput sedang sekarat.”
Kritik ini semakin mengemuka karena sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Manado, Steven Dandel, secara khusus telah menekankan pentingnya kriteria kompetensi seperti penguasaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta kemampuan pelayanan publik sebagai tolok ukur utama kelolosan. Praktik di lapangan, menurut LPK-RI, justru mengabaikan penekanan tersebut.
Tuntutan utama LPK-RI Sulut dan Kota Manado kini adalah audit independen terhadap seluruh proses seleksi dan pembukaan dokumen secara lengkap. Mereka mendesak Pemkot Manado untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran prinsip demokrasi, diskriminasi, dan pengabaian meritokrasi ini, serta mengambil langkah korektif jika ingin memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pemilihan ketua lingkungan yang adil dan transparan. Janji seleksi berbasis merit, tegas mereka, tidak boleh hanya menjadi retorika.
Red














