Minahasa – visualharian.com Setelah beberapa bulan lalu wilayah hukum Polres Minahasa dihebohkan dengan kasus dugaan oknum anggota Polri menjadi mafia solar, kini muncul kembali kabar serupa. Kali ini, seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Minahasa, berinisial G alias Ginting, diduga kuat terlibat dalam bisnis penampungan dan distribusi BBM Solar ilegal di Kabupaten Minahasa.
Informasi yang diterima menyebutkan, Ginting memiliki sebuah gudang di Desa Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, yang disewakan kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan mafia solar. Bahkan, dalam satu lokasi gudang tersebut, terindikasi terdapat tiga pelaku mafia solar yang beroperasi secara bersamaan, yakni Berry, Rico, dan Baco.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa operasional gudang ilegal ini dikelola oleh Josua selaku kepala gudang, sementara Ingkong bertugas sebagai marketing. Meski hanya disebut sebagai pemilik lahan, Ginting sendiri diduga tidak sekadar menyewakan lokasi, tetapi juga ikut bermain langsung dalam bisnis solar ilegal ini.
Nama Ginting bukanlah pendatang baru di dunia perniagaan solar ilegal. Rekam jejaknya disebut sudah lama malang melintang di jaringan mafia solar di Sulawesi Utara. Ia disebut berkali-kali terlibat, jatuh bangun, bahkan beberapa kali “tiarap” untuk menghindari sorotan, namun kembali aktif setelah situasi mereda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Aturan ini seharusnya menjadi landasan tegas bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti peran dua SPBU yang diduga menjadi pemasok solar bersubsidi kepada para mafia solar ini. Kedua SPBU tersebut adalah SPBU Roong Tondano dan SPBU Kasuang, yang bahkan kerap menjadi sorotan di media sosial akibat antrian panjang dan indikasi penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik ini dinilai telah meresahkan warga, terutama para pengguna yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi, seperti nelayan dan petani. Antrian panjang di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari, sementara stok solar sering langka akibat penyaluran ilegal tersebut.
Masyarakat Minahasa mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk bertindak tegas dan segera memproses para pelaku mafia solar ilegal, termasuk oknum aparat yang terlibat. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan membersihkan wilayah Minahasa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat dan negara.
Tim













