Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pembuatan Jalan Tani di Desa Wusa
Tenaga Kerja Luar dan Pengelolaan oleh Hukum Tua.
visualharian.com Desa Wusa, 14 Juni 2025 Pembangunan jalan tani di Desa Wusa, yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, kini disorot akibat dua hal yang diduga menyimpang dari peraturan penggunaan tenaga kerja dari luar desa dan pengelolaan dana yang dipegang langsung oleh Hukum Tua bukan oleh perangkat desa yang berwenang.
Praktik ini memicu pertanyaan warga dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan pengelolaan dana desa.
Laporan Warga dan Temuan Awal
Papan proyek tidak transparan terkait dengan tanggal pelaksanaan jadi tidak di ketahui mulai bulan apa dan berakhir kapan.
Anggaran tahun 2024, masih di kerjakan sampai sekarang jadi kami sebagai warga Desa Wusa merasa ada kejanggalan.
Apalagi proyek peningkatan jalan tani di wilayah Wusa, yang sedang berjalan, justru banyak melibatkan tenaga kerja yang berasal dari luar desa.
Padahal, salah satu prinsip utama penggunaan Dana Desa untuk padat karya adalah memberdayakan dan memprioritaskan masyarakat desa setempat.
“Kami heran, banyak wajah baru yang bekerja di proyek jalan itu. Padahal ada banyak warga sini yang butuh pekerjaan.

Dana Desa kan seharusnya untuk memakmurkan warga Desa Wusa sendiri,” ungkap Warga, salah seorang warga yang diwawancarai.
Yang lebih memicu kecemasan adalah pengelolaan dana proyek tersebut. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, dana untuk pembayaran material dan tenaga kerja proyek jalan tani ini tidak dikelola oleh Bendahara Desa, melainkan dipegang dan dikendalikan langsung oleh Hukum Tua desa, (pjs Meike.Pangaw).
Penyimpangan Terhadap Aturan yang Mengikat
Praktik yang terjadi di Desa Wusa ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan yang mengikat dalam pengelolaan Dana Desa:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72: Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh perangkat desa yang ditetapkan oleh Peraturan Desa (Perdes), yang secara struktural adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa.
Hukum Tua bukanlah perangkat desa yang berwenang mengelola keuangan desa.
Pengelolaan langsung oleh Hukum Tua berarti mengabaikan struktur dan mekanisme akuntabilitas yang diatur dalam UU ini.
Pasal 107:
Menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 84, Secara tegas menyatakan bahwa Bendahara Desa adalah perangkat desa yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan membayarkan dana yang menjadi tanggung jawabnya. Pengelolaan dana proyek oleh Hukum Tua jelas melanggar ketentuan ini, karena melewatkan Bendahara Desa yang memiliki kewajiban melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban formal.
Pasal 82:Mengatur tentang mekanisme pengadaan barang/jasa di desa, termasuk untuk pekerjaan padat karya, yang harus transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana di luar struktur resmi berpotensi mengaburkan transparansi dan akuntabilitas ini.
3. Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (dan aturan serupa tahun berjalan):
Meski fokus tahun berubah, prinsipnya tetap mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya harus *mengutamakan tenaga kerja lokal desa* sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Penggunaan tenaga kerja dari luar desa secara signifikan, tanpa alasan yang kuat dan transparan (seperti kurangnya tenaga ahli tertentu yang tidak tersedia di desa),
Awal pekerjaan memang menggunakan tenaga kerja dari desa wusa, beriring jalannya waktu sementara kami bekerja tiba -tiba Tikan suami dari ibu hukum tua datang membawa Rombongan orang kerja dari KOKA untuk bekerja, kami sebagai warga WUSA merasa tersinggung dan bertanya kenapa mereka di sini, jawaban Spontan keluar dari mulut BPK Tikan bahwa DANA SUDAH HABIS, dan mereka ini ada bekerja tidak di bayar.
Mendengar hal ini kami pekerja dari desa Wusa menyampaikan Dana Tersebut Siapa yang kasih Habis, padahal kalau mau hitung-hitungan sesuai dengan besarnya anggaran jelas masih ada.
Saat itu juga kami tinggalkan pekerjaan tersebut karena Dana Sudah tidak ada dan mereka telah gunakan tenaka kerja dari Luar tidak di bayar ucap pekerja dari WUSA.
Saat jalan pulang kami bertemu dengan hukum tua, dan hukum tua masih panggil kami untuk kerja, TAPI ketika kami pertanyakan terkait dengan dana, Pjs hukum tua tidak menjawab.
TERUS terang kami Kecewa kenapa harus menggunakan tenaga kerja dari Luar, padahal ini desa Kami.
melanggar semangat pemberdayaan ini dan prinsip prioritas pemanfaatan sumber daya lokal.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wusa, tidak merespon di telp tidak di angkat padahal tlpnya masuk, dan di WA tidak di jawab, sampai berita ini di terbitkan.
“Ini temuan serius jika benar. Pengelolaan keuangan desa tidak boleh diserahkan kepada pihak di luar struktur yang ditentukan UU dan Permendagri.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dijunjung tinggi. Demikian pula penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas dalam program padat karya dana desa,”
Warga Desa Wusa berharap agar pihak berwenang, baik internal desa maupun eksternal seperti Inspektorat Kabupaten, dapat segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Tim/Red













