• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Bisnis

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

admin by admin
Agustus 2, 2025
in Bisnis, Daerah, Hukum & Kriminal, Investigasi, Nasional, Pendidikan, Politik, Ragam, TNI -Polri, TNI & POLRI
0
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

visuaharian.com Jakarta– Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Wisje

Post Views: 165
Tags: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar MutuTermasuk Direktur Utama PT FS
Previous Post

Debt Collector Datangi Warga Tingkulu, LPK-RI Gagalkan Penarikan Paksa Motor

Next Post

Kapolsek Singkil Aniaya dan Hina Remaja Salah Tangkap di sebut Sebagai “Monyet”

admin

admin

Next Post
Kapolsek Singkil Aniaya dan Hina Remaja Salah Tangkap di sebut Sebagai “Monyet”

Kapolsek Singkil Aniaya dan Hina Remaja Salah Tangkap di sebut Sebagai "Monyet"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025
Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Dugaan Kadis Kominfo Sulut Monopoli Media

Maret 12, 2025

Hello world!

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

April 2, 2026
“INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

April 2, 2026

Recent News

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

Stefie Sumampow Soroti Penanganan RTH Pasca Gempa, Nilai Respons Aparat Terlalu Lambat

April 2, 2026
“INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

INAKOR: Gedung KONI Manado Sudah Dilaporkan Sejak 2023, Kini Rusak dan Makan Korban Pasca Gempa 7,6 M”

April 2, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tinjau Langsung Kerusakan Gedung Hall B KONI Manado Pasca Gempa

April 2, 2026
Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

Ketua FKDM Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi RTH Manado oleh Kejaksaan

April 2, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025