Talaud Manado, visualharian.com 29 Agustus 2025 – Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) melayangkan laporan resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Beo – Esang – Rainis di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp103,49 miliar untuk tahun 2023–2024 itu disebut sarat penyimpangan.
Dalam dokumen laporan bernomor …/LP-LAK-P2N/IX/2025, LAK-P2N menguraikan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan baik secara teknis maupun administratif. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus merugikan masyarakat Talaud yang sangat bergantung pada akses jalan tersebut.
Hasil investigasi lembaga itu menemukan sejumlah persoalan krusial di lapangan. Pertama, penggunaan material lokal berkualitas rendah seperti pasir pantai dan batu Talaud, padahal kontrak mengatur bahwa material standar harus didatangkan dari daerah lain seperti Kema (Minahasa Utara) atau Palu (Sulawesi Tengah). Kondisi ini, menurut LAK-P2N, jelas melanggar spesifikasi teknis kontrak.
Kedua, sejumlah ruas jalan yang baru dibangun telah menunjukkan kerusakan dini berupa retak buaya dan lubang. Kerusakan ini dianggap sebagai bukti lemahnya kualitas material sekaligus minimnya pengawasan dari pihak penyedia jasa maupun pejabat terkait.
Ketiga, pekerjaan pengaspalan dilaporkan tetap dilakukan dalam kondisi hujan, sesuatu yang bertentangan dengan standar konstruksi jalan nasional. Praktik tersebut mempercepat degradasi kualitas aspal dan memperpendek umur layanan jalan.
Tak kalah mencolok, LAK-P2N juga menyinggung pengakuan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui komunikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa material standar dari luar Talaud baru akan didatangkan pada September 2024. Artinya, selama setahun penuh proyek dijalankan dengan material yang tidak sesuai kontrak.
Dari sisi dampak, LAK-P2N menilai umur jalan yang seharusnya bisa bertahan 10–15 tahun akan turun drastis menjadi kurang dari tiga tahun. Akibatnya, pemerintah akan menanggung biaya pemeliharaan dan rekonstruksi dini dalam jumlah besar. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, kerusakan jalan juga mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
Secara hukum, dugaan penyimpangan ini disebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta aturan lain seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih, PP No. 43 Tahun 2018, dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tindakan pembiaran pejabat terkait bahkan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ketua Umum LAK-P2N menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. “Korupsi proyek infrastruktur sama dengan merampas hak rakyat. Jalan rusak akibat manipulasi anggaran akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat perbatasan,” tegasnya.
LAK-P2N mendesak Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera melakukan audit teknis dan keuangan menyeluruh, serta memproses pihak-pihak yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Media Menunggu tanggapan dari pimpinan bpjn
Red













