Sulut, visualharian.com– Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek preservasi jalan senilai Rp152,1 miliar di Sulawesi Utara. Proyek tersebut merupakan pekerjaan Preservasi Jalan Maelang – Batas Kabupaten Bolmong/Bolmut – Biontong – Atinggola yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2022–2024.
Sejak awal, proyek yang baru rampung pada tahun 2024 itu diduga sarat penyimpangan mutu dan jauh dari standar spesifikasi Bina Marga. Temuan investigasi LAK-P2N mengungkap sejumlah kerusakan dini yang tidak wajar meski jalan baru saja selesai dibangun.
Menurut laporan, berbagai gejala teknis mulai terlihat di lapangan, antara lain retak buaya (alligator cracking), rutting (alur roda), raveling (butiran lepas), ondulasi, hingga deformasi pada tepi jalan. “Kerusakan dini ini sangat mengkhawatirkan. Jalan yang seharusnya berumur layan lebih dari lima tahun justru sudah rusak hanya dalam waktu setahun,” tegas pernyataan resmi LAK-P2N.
Lebih jauh, lembaga ini juga menyoroti adanya dugaan kolusi dan pembiaran dari pihak penyelenggara proyek. Nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut Handiyana, KPA Rhismono, S.T., M.T. (Kasatker Wilayah II PJN Sulut), PPK Renly, hingga kontraktor PT Margahasta Citramukti dan konsultan supervisi (PT Virama Karya, PT Clebes Pratama Konsultan, serta PT Formasiempat Polaselaras Konsultan KSO) turut disebut dalam laporan.
Konsultan supervisi dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Alih-alih menjaga mutu pekerjaan, mereka justru meloloskan pekerjaan yang cacat mutu sehingga tetap dibayar penuh. LAK-P2N menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran asas akuntabilitas yang dapat berimplikasi pada kerugian negara.
Estimasi kerugian negara diperkirakan cukup besar. Dari total kontrak Rp152,1 miliar, sekitar 60 persen atau Rp91,2 miliar dialokasikan untuk pekerjaan perkerasan. Dengan dugaan deviasi mutu dan volume pada kisaran 10–35 persen, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9,1 hingga Rp31,9 miliar. Kerugian ini mencakup kelebihan bayar serta biaya perbaikan dini akibat kegagalan mutu.
Laporan LAK-P2N menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jika terbukti terdapat rekayasa dokumen, manipulasi uji laboratorium, atau pemalsuan berita acara pembayaran, pihak terkait juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP.
Dalam pengaduannya, LAK-P2N mendesak Kementerian PUPR agar segera menurunkan tim audit independen. Audit tersebut harus melibatkan laboratorium pengujian maupun perguruan tinggi, serta dibarengi audit keuangan resmi dari BPK atau BPKP. Selain itu, mereka meminta pembekuan pembayaran dan retensi atas segmen bermasalah hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan.
Tak hanya itu, LAK-P2N juga mendorong penjatuhan sanksi tegas baik administratif maupun pidana bagi pihak yang terbukti terlibat. Perbaikan segera pada titik-titik jalan yang berpotensi membahayakan pengendara juga diminta untuk dilakukan. “Jika unsur pidana terpenuhi, kami mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK segera turun tangan,” tegas mereka.
Sebagai penutup, LAK-P2N menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan APBN. “Dana negara yang bersumber dari SBSN harus dipastikan tepat guna demi kesejahteraan rakyat. Jangan sampai proyek jalan yang seharusnya mendukung pembangunan justru berubah menjadi ladang praktik korupsi,” demikian pernyataan resmi LAK-P2N.
Red













