• Redaksi
Visual Harian
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI
No Result
View All Result
Visual Harian
No Result
View All Result
Home Bisnis

Diduga Oma Sabrina Rusak Cagar Alam, Galian C  di Sagrat Bitung Jadi Sorotan

admin by admin
September 26, 2025
in Bisnis, Investigasi
0
Diduga Oma Sabrina Rusak Cagar Alam, Galian C  di Sagrat Bitung Jadi Sorotan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Oma Sabrina Rusak Cagar Alam, Galian C  di Sagrat Bitung Jadi Sorotan

Bitung – Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi perhatian serius di Kota Bitung. Seorang pengusaha bernama Oma Sabrina diduga menjadi pemilik galian C yang berlokasi di kawasan Sagrat. Aktivitas pertambangan ini disebut-sebut telah merusak ekosistem cagar alam yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas galian C tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan lingkungan, aktivitas ini diduga mempersempit kawasan hutan yang berstatus cagar alam. “Kami khawatir anak cucu kami tidak lagi bisa menikmati alam yang dulu masih asri,” ungkap salah seorang warga Sagrat.

Pantauan lapangan menunjukkan, sejumlah alat berat kerap beroperasi di lokasi galian. Material tanah dan batu diangkut menggunakan truk dengan intensitas tinggi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah melewati batas yang diperbolehkan dan masuk ke dalam kawasan konservasi.

Jika benar terbukti, maka tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 19 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu, Pasal 33 UU No. 5/1990 juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya cagar alam, dapat dipidana secara tegas. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem.

Aktivis lingkungan di Sulawesi Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak. “Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi juga soal masa depan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Jangan biarkan Oma Sabrina dan oknum-oknum lain seenaknya merusak cagar alam,” tegas seorang pegiat lingkungan di Manado.

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab praktik galian C ilegal terus marak di Sulut. Mereka meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian segera menutup lokasi galian yang terbukti melanggar hukum. Jika tidak, kerusakan ekosistem akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Kota Bitung maupun aparat penegak hukum terkait dugaan galian C milik Oma Sabrina. Namun, publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, agar kerusakan cagar alam di Sagrat tidak semakin parah.

Tim

Post Views: 81
Tags: Diduga Oma Sabrina Rusak Cagar AlamGalian C  di Sagrat Bitung
Previous Post

Mafia Solar Diduga Dikuasai Frenli dan Ucin Sulut–Gorontalo Jadi Jalur Utama

Next Post

Manado Produksi 184 Ton Tinja per Hari, Bapelitbangda Tekankan Pentingnya IPLT

admin

admin

Next Post
Manado Produksi 184 Ton Tinja per Hari, Bapelitbangda Tekankan Pentingnya IPLT

Manado Produksi 184 Ton Tinja per Hari, Bapelitbangda Tekankan Pentingnya IPLT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka Ricuh, Pemetaan dan Pengurangan Kolom Diduga Sarat Manipulasi

April 30, 2026
Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Sulawesi Utara Pimpin Nasional! 30 Blok Tambang Rakyat Diresmikan, Terbanyak Se-Indonesia

Agustus 10, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Ngopi Santai di Kantin Darmawati Pemprov, Pererat Kedekatan dengan ASN

Juni 11, 2025
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buha Disorot: Dinilai Tidak Transparan dan Tertutup dari Partisipasi Warga

Juni 3, 2025

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

0

President Obama Holds his Final Press Conference

0

Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players

0

Nintendo Switch UI gets new close-up in deleted tweet

0
INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

FKDM SULUT TURUN KE DESA TIWOHO, SERAP ASPIRASI JALAN RUSAK DAN PANTAU PENCEGAHAN STUNTING

Mei 28, 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Ilegal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

Recent News

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

INAKOR Sulut Ingatkan Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Menyeret Nama Marchelino C.N. Mewengkang

Mei 31, 2026
Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Ketua DPD BAKKIN Sulut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Penyelundupan Sianida Ilegal dari Filipina

Mei 29, 2026
  • Redaksi

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Music
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI -Polri
  • TNI & POLRI

© 2025